RMOLBengkulu. Sepanjang tahun 2018 ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, telah melakukan pembebasan lahan sesuai Standar Biaya Umum (SBU). Diketahui, pembebasan lahan itu dengan menguras APBD Tahun Anggararan (TA) 2018 lebih kurang Rp 1,2 miliar.
- Polisi Akan Diversi Anak Ngotot Main Petasan
- 6.524 Warga Benteng Bakal Tidak Miliki Hak Pilih 2019
- Rohidin: Bekerja Profesional, ULP Jangan Takut Jika Ada Intervensi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sepanjang tahun 2018 ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, telah melakukan pembebasan lahan sesuai Standar Biaya Umum (SBU). Diketahui, pembebasan lahan itu dengan menguras APBD Tahun Anggararan (TA) 2018 lebih kurang Rp 1,2 miliar.
Data terhimpun, ada beberapa titik lahan yang masuk dalam kegiatan pembebasan, diantaranya lahan intake air di Kecamatan Topos, Instalasi Pipa Air (IPA) Desa Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara, rest area Arung Jeram di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, perluasan lahan SMPN 01 di Kecamatan Lebong Utara, serta kawasan pembibitan hutan di Kecamatan Lebong Atas. Semuanya diperkirakan kurang lebih mencapai 10 hektare (Ha).
Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, Yulizar, mengatakan, untuk nilainya sendiri atau Standar Biaya Umum (SBU) per lahan, dan telah mengantongi rekomendasi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Bengkulu.
"Status semua lahan itu sebelumnya kepemilikan pihak ketiga dan alhamdulillah telah kita tuntaskan," katanya kepada RMOLBengkulu, kemarin (18/12) sore.
Lebih lanjut, menurutnya ada beberapa lahan yang belum dibebaskan saat ini lantaran kondisi keuangan daerah Lebong belum memadai.
"Mudah - mudahan tahun depan berjalan lagi. Karena, sudah masuk dalam program kita," singkatnya. [ogi]
- Dinsos Kaur Berikan Bantuan Kepada Nopi Julianto
- Kapolres Ingatkan Hal Penting Saat Libur Lebaran
- Plt Bupati Gusnan Belum Pimpin Apel Pagi