Dilaporkan Mantan Karyawannya Pecat Tanpa Pesangon, PT MPM Tiba-tiba Minta Gelar Perundingan Bipartit

Tampak mediasi antara perwakilan PT MPM dengan mantan karyawannya yang digelar di Dinaskertrans Lebong, belum lama ini
Tampak mediasi antara perwakilan PT MPM dengan mantan karyawannya yang digelar di Dinaskertrans Lebong, belum lama ini

Pelaporan mantan karyawan PT Mega Power Mandiri (MPM) usai diberhentikan secara sepihak dan tanpa pesangon oleh tempatnya bekerja, terus bergulir.


Terakhir, pihak PT MPM menggelar perundingan bipartit antara PT MPM dengan mantan karyawan PT MPM bernama David pada Kamis (7/9) lalu di Kantor PT MPM di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan.

Juru Bicara PT MPM, Faisal mengatakan, pihaknya telah mengundang mantan karyawannya David ke PT MPM, namun yang bersangkutan justru tidak hadir.

"Saya sudah kirimkan ke david  undangan untuk penyelsaian masalah tersebut, tapi yang bersangkutan tidak hadir," ujar Faisal kepada RMOLBengkulu, kemarin (9/9).

Ia juga menjelaskan, pemecatan mantan karyawannya itu bukan tanpa alasan. Sebab, kata Faisal, karena telah merugikan pihak perusahaan PT MPM.

"Ini (pesangon kenapa belum dibayar) jika dijelaskan lumayan panjang pak. Tapi intinya ada kegiatan david yang dianggap merugikan perusahaan, dan ini yg menjadi penyebab kenapa david diberhentikan," tuturnya.

Hingga berita ini ditayangkan, mantan karyawan PT MPM, David belum bisa dikonfirmasi terkait tudingan dari PT MPM karena telah merugikan perusahaan.

Sementara itu, Kadis Nakertrans Lebong, Epan Gustanto menambahkan, perundingan Bipartit ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.

"Seluruh hasilnya nanti, perlu dituangkan dalam Berita Acara (BA) dan diserahkan kepada kita," demikian Epan.

Sebelumnya, David melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, usai diberhentikan secara sepihak dan tanpa pesangon oleh tempatnya bekerja.

Ia mengadukan nasibnya ke Disnakertrans setempat lantaran dipecat sepihak dan tidak diberikan pesangon setelah 12 tahun bekerja.

Bahkan, proses pelaporan itu dilanjutkan dengan mediasi yang difasilitasi di Kantor Disnakertrans Lebong pada Senin (28/8) kemarin.

Sebelum dipecat, mantan karyawan PT MPM itu sudah bekerja 12 tahun. Pertama kali bekerja di Kantor MPM di pusat, lalu dipindah tugaskan ke Kantor PT MPM di Lebong sebagai drafter.

Aturan terkait besaran pesangon PHK karyawan tertuang di dalam Pasal 156 Ayat 2 Perppu Cipta Kerja, serta berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, dan UU Nomor 13 tahun 2003.

Untuk hitungan pesangon yang harus dibayarkan PT MPM kepada mantan karyawannya tersebut sebesar Rp 97 juta. Belum lagi uang penghargaan dan lain-lain.