Diduga Rugikan Negara, Pemdes Tanjung Kuaw Dilaporkan Ke Kejari Seluma

DPC-LIN saat menyampaikan laporan ke Kejari Seluma
DPC-LIN saat menyampaikan laporan ke Kejari Seluma

Polemik dugaan korupsi Dana Desa (DD)Tanjung Kuaw Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma berbuntut panjang. Sebab Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC-LIN) Seluma secara resmi melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Jumat (15/09).


Disampaikan Aprianto selaku Ketua DPC LIN, bahwa laporan tersebut ia sampaikan langsung ke Kejari dan ditembuskan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Polda Bengkulu. 

"Kita sampaikan langsung ke Kejari Seluma, dan ditembuskan ke Kejati Bengkulu, Polda Bengkulu hingga ke KPK RI," kata Aprianto. 

Diketahui bahwa di dalam laporan resmi tersebut memuat beberapa dugaan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi Dana Desa sejak Tahun 2018 hingga tahun 2023. Berdasarkan temuan dilapangan terdapat 4 item utama yang dilaporkan, dengan estimasi kerugian negara hingga lebih dari 500 juta. 

Adapun item yang dilaporkan meliputi dugaan penyalahgunaan dana BUMDES, pembuatan/ pemeliharaan sumur bor, pembuatan lahan perkebunan jahe, pengembangan ayam kampung. 

"Dikarenakan hal ini merupakan tindakan melawan hukum, merugikan negara, dan berimbas kepada masyarakat. Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.