RMOLBengkulu. Wakil Ketua (Waka) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Marliadi menyarankan agar pemerintah kota mengambil cara-cara yang bijaksana untuk menyelesaikan polemik dengan kontraktor pelaksana proyek Alun-Alun Kota (Berendo).
- Sekjen Dan Wasekjen PSI Dilaporkan Ke Bareskrim
- Punya Peran Strategis, Menko Airlangga Dorong Penyelesaian Bendungan Sukamahi
- Rizal Ramli: Pejabat Kita Tidak Mau Jujur Saat Ada Masalah Ekonomi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Wakil Ketua (Waka) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Marliadi menyarankan agar pemerintah kota mengambil cara-cara yang bijaksana untuk menyelesaikan polemik dengan kontraktor pelaksana proyek Alun-Alun Kota (Berendo).
"Pemkot dalam hal ini dinas PUPR Kota benar-benar harus mencari solusi bijak terkait polemik antara pemerintah dengan kontraktor ini," kata Marliadi kepada RMOLBengkulu belum lama ini.
Menurutnya Pemkot perlu memikirkan akibat yang ditimbulkan dikemudian hari jika harus memutuskan kontrak dengan kontraktor yang lama. Namun jika keputusan memutus kontrak dengan kontraktor tersebut memang yang terbaik dan telah melalui berbagai pertimbangan maka tidak jadi masalah.
"Ini yang benar-benar harus dipikirkan, PUPR Kota maupun pihak kontraktor mempunyai hak dan tanggung jawab masing-masing," tambahnya.
Menurutnya jika kontrak Kontraktor lama diputus kontak maka akan memakan waktu cukup lama untuk menyelesaikan proyek tersebut. Akibatnya proyek akan terhenti dan terbengkalai dalam waktu yang belum bisa ditentukan.
"Nanti itu panjang prosesnya, bukan yang ini diganti terus ambil kontraktor baru. Harus melalui mekanisme lelang dulu, artinya proyek tersebut bakal dihentikan jika memang kontraktor lama di putus kontrak," tutupnya.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa kuasa Direktur PT. Karya Duta Mandiri yang juga kontraktor pelaksana proyek Alun-Alun Kota (Berendo), Amiruddin Murtuza melaporkan beberapa pejabat PUPR Kota Bengkulu ke Jampidsus Kejagung. Beberapa orang yang dilaporkan diantaranya yaitu mantan Kadis PUPR, Hendri Agustomi, PPTK dan Konsultan pengawas bernama Hendri Agustomi diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Amiruddin yang menyebabkan kerugian materi hingga milyaran rupiah.
Dalam laporan tersebut Amirudin juga menyebut bahwa Walikota Bengkulu, Helmi Hasan diduga menerima aliran uang yang diminta dari dirinya. [ogi]
- 22 Pengaduan Masuk Ke MK, Sengketa Calon Gubernur Nol
- Pecah, Warga Kota Bengkulu Sambut Kehadiran Prabowo Di Bumi Raflesia
- Musda Partai Golkar BS, Rohidin Mersyah: Rekomendasi Pimpinan Pusat Tidak Berlaku