RMOLBengkulu. Ihsan Fajri yang sebelumnya menjabat sebagai ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019, Senin (2/9) kembali ditunjuk untuk menjabat ketua sementara DPRD Provinsi Bengkulu.
- Tips Ketika Tiba-tiba Bertemu Ular Berbisa
- Berlaku 3 Sampai 20 Juli, Ini Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali
- Menteri Hukum dan HAM Buka Secara Resmi Rakor Capaian Kinerja BPSDM
Baca Juga
RMOLBengkulu. Ihsan Fajri yang sebelumnya menjabat sebagai ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019, Senin (2/9) kembali ditunjuk untuk menjabat ketua sementara DPRD Provinsi Bengkulu.
Penunjukan Ihsan Fajri sebagai ketua DPRD Provinsi Bengkulu sementara berdasarkan surat keputusan yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) saat rapat paripurna pelantikan anggota dewan DPRD Provinsi Bengkulu.
"Untuk sementara salah satu tugasnya adalah pembuatan tatib yang mana dalam hal ini masih mengacu pada peraturan pemerintah yang lama. Kemudain kita juga memfasilitasi pembentukan fraksi dengan aturan skala keliling, kita bisa memfasilitasi untuk pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Itu yang nanti akan kita selesaikan dulu," kata Ihsan Fajri dalam sambutannya, Senin (2/9) kepada RMOLBengkulu.
Lebih lanjut, Ihsan menjelaskan hal itu dilakukan sembari menunggu struktural terbentuk secara definitif. Sementara itu, untuk pembentukan alat kelengkapan dewan, ia menargetkan tuntas dalan waktu 2 minggu kedepan.
"Nanti kita laksanakan rapat paripurna, dan lakukan pembentukan pansus," tutupnya. [tmc]
- Tim Pencarian Temukan KM Sinar Bangun Di Kedalaman 450 Meter
- Kemenkuham Bengkulu Ajak Pemerintah Jelajahi Potensi & Tingkatkan Perekonomian
- Berkat Formula E, Akhirnya Terbantahkan Soal Anies Hanya Pintar Ngomong