Dewan Minta Pemkot Ikut Aturan Soal Kenaikan UMK

Terkait adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, DPRD Kota Bengkulu mendesak agar pemkot segera merealisasikan aturan tersebut untuk menetapkan kenaikan upah di Kota Bengkulu pada 2023 mendatang.


Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, solihin Adnan mengatakan, sebenarnya metode yang baik untuk penentuan upah minimum, menyesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi dasar penentuan UMP atau UMP. Kenaikan tersebut dinilai wajar karena menimbang daya beli masyarakat, potensi inflasi ke depan, keadaan ekonomi regional, dan lain-lain.

"Kami komisi I DPRD Kota Bengkulu mengimbau agar pemkot, dewan pengupahan dan pemangku kepentingan lainnya agar segera memformulasikan penetapan upah minimum berdasarkan Permenaker nomor 8 tahun 2022 dengan mempertimbangkan faktor-faktor keadaan masyarakat saat ini. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan mendapatkan hak yang layak sesuai perintah Menaker," jelasnya, Senin (28/11).

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengawasi realisasi kenaikan UMK di perusahaan-perusahaan swasta jika memang nantinya ditetapkan naik. Hal itu tentunya juga akan mempertimbangkan kemampuan dan kapasitas keuangan perusahaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota, Firman Romzie saat dikonfirmasi via telepon mengatakan saat ini penetapan UMK masih dalam kajian dan akan diumumkan pada 4 Desember mendatang. Namun sejauh ini ada kemungkinan kenaikan UMK di kota sekitar 8 persen.

"Penetapannya 4 Desember. Memang ada kemungkinan naik. Kalau provinsi hari ini penetapan UMPnya, kita lihat dulu berapa naiknya, maka akan kita kaji untuk penyesuaiannya," kata Firman. [***]