Dewan Kota Geram Ada Pembangunan Industri Semen Tanpa Izin

Rombongan anggota DPRD Kota Bengkulu, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales, menyambangi lokasi pembangunan industri penggilingan Semen Merah Putih yang beralamat di RT 26 RW 2, Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu. Sebelumnya dewan kota mendapat laporan pembangunan industri tersebut sudah beraktifitas meski belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota.


Rombongan anggota DPRD Kota Bengkulu, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales, menyambangi lokasi pembangunan industri penggilingan Semen Merah Putih yang beralamat di RT 26 RW 2, Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu. Sebelumnya dewan kota mendapat laporan pembangunan industri tersebut sudah beraktifitas meski belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota.

Ketua tim pengawas lapangan pembangunan industri Semen Merah Putih, Dimas Aditya, mengakui bahwa perizinan aktifitas tersebut belum keluar dan masih dalam proses.

"Untuk izinnya masih dalam pengurusan, kemarin dari tim legal kita sudah melakukan sidang teknis ke tata ruang, sekarang katanya tinggal menunggu konfirmasi dari Walikota," jawabnya, saat ditanya oleh anggota DPRD Kota Bengkulu.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales menyampaikan, bahwa dalam tata ruang lokasi, tempat pembangunan penggilingan semen tersebut bukalahn wilayah yang diperuntukkan bagi pembangunan industri melainkan pergudangan.

"Diperda tata ruang kita itu kalau tidak salah, didaerah ini adalah daerah pergudangan bukan perindustrian, artinya kami DPRD dalam hal ini Komisi II mengingatkan jangan sampai nanti dana sudah banyak habis tahu-tahu menyalahi aturan," kata Suimi, dalam Sidak tersebut, Selasa (19/72016).

Ditambahkan, Sandy Bernando, seharusnya sebelum melakukan aktifitas kegiatan, pihak industri harus mengurus izin prinsip terlebih dahulu.

"Lokasi ini dibangun untuk apa? pengguna lahan ini untuk apa? artinya yang terpenting izin prinsip, setelah itu baru dapat berkegiatan. Kalau seperti ini, namanya melakukan kegiatan dulu baru mengurus izin," jelas anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu tersebut. [R90]