Demokrat Desak Firman Wijaya Klarifikasi Tudingan Ke SBY

Partai Demokrat mendesak advokat Firman Wijaya untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang menyebut nama Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el


Partai Demokrat mendesak advokat Firman Wijaya untuk memberikan klarifikasi atas pernyataan yang menyebut nama Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el

"Yang mana pernyataan tersebut diucapkan di luar sidang pengadilan yang kami kutip pada media online Kompas.com pada tanggal 25 Januari 2018 yang menyatakan bahwa Firman Wijaya menilai fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan KTP-el," jelas Divisi Hukum dan Advokasi DPP Demokrat Ardy Mbalembout kepada redaksi, Kamis (1/2). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Menurut Ardy, Firman berpendapat bahwa keterangan saksi proyek KTP-el dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009 yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah Mirwan Amir, mantan politisi Demokrat.

"Serta kutipan pada media online RMOL.co pada tanggal 25 Januari 2018 yang menyatakan keterangan mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir yang menyeret Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono dalam perkara proyek KTP-el harus ditelusuri sebagai dugaan intervensi," kata Ardy dalam surat klarifikasi yang ditandatangani Rabu kemarin (31/1).

Selain itu, Firman juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut membuktikan siapa aktor besar yang menjadi penguasa di balik proyek KTP-el.

Firman mengutip keterangan Mirwan yang pernah menyampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa terdapat masalah dalam proyek KTP-el, untuk itu jangan dilanjutkan. Tetapi instruksi itu tetap diteruskan.

Menurut Firman, hal itu juga menunjukkan bahwa kliennya yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto tidak pernah mengintervensi proyek KTP-el, sebagaimana yang disebut-sebut selama ini.

Ardy menjelaskan, pernyataan yang disampaikan Firman di luar persidangan secara terang benderang telah menyerang harga diri, martabat, dan merupakan fitnah kejam serta berita bohong terhadap SBY dan Demokrat. Dengan dugaan pelanggaran atas pasal 6 UU 18/2003 junto pasal 7 UU 18/2003 tentang Advokat dan diduga melanggar pasal 220 KUHP junto pasal 310 ayat 1 KUHP, junto pasal 311 KUHP, junto pasal 27 ayat 3 UU ITE junto pasal 45 ayat 1 UU ITE junto pasal 28 ayat 1 UU ITE junto pasal 45 ayat 2 UU ITE.

"Sebagai kader Divisi Avokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat kami meminta kepada rekan (Firman Wijaya) agar segera mengklarifikasi terhadap pernyataan rekan dan segera meminta maaf kepada Bapak SBY Dan Partai Demokrat terkait pernyataan yang dibuat oleh rekan," papar Ardy.

Divisi Hukum Demokrat memberi tenggat waktu tiga hari sejak diterimanya surat klarifikasi jika tidak mendapatkan respon positif maka akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku. [ogi]