RMOL. Satuan Reserse Kriminal Polsek Ratu Agung, mengamankan David Haryanto (26) warga Kota Bengkulu. Dari tangan tersangka diamankan senjata tajam jenis samurai, digunakan ketika keributan 25 Maret lalu di kafe Malibu kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
- Telan Anggaran Rp100 Miliar, TNI AD Bangun Penjara Super Canggih
- Mobnas Tabrak Rumah Warga Seluma, Ini Reaksi Netizen
- Usai Bacok Rekannya, Pelaku Menyerahkan Diri
Baca Juga
RMOL. Satuan Reserse Kriminal Polsek Ratu Agung, mengamankan David Haryanto (26) warga Kota Bengkulu. Dari tangan tersangka diamankan senjata tajam jenis samurai, digunakan ketika keributan 25 Maret lalu di kafe Malibu kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
Kapolsek Ratu Agung, Iptu Todo Rio Tambunan, kepada RMOL Bengkulu, Sabtu (7/4) mengatakan, pengunjung kafe tersebut dibekuk hasil dari pengembangan penyelidikan anggotanya. Ketika itu turut diamankan tersangka lain dengan barang bukti sebilah pisau.
"Keributan dua kelompok pemuda di Kafe Malibu saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pengakuan tersangka sajam tersebut untuk menjaga diri," kata Rio.
Rio menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal (2) ayat 1 undang-undang darurat RI no.12 tahun 1951 tentang tindak pidana hak melawan hukum menyimpan,memiliki dan menguasai senjata tajam yang bukan profesinya dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada, karena kejahatan dengan menggunakan senjata tajam bisa menimpa siapa saja," imbuhnya. [nat/aji]
- Status Empat Polda Ini Dinaikkan Jadi Tipe A
- Kembali Diperiksa, Penyidik Dalami Aliran Dana KONI Bengkulu
- Toko Kelompok Teroris Aman Divonis Mati, Polri Jamin Cegah Kebangkitan Sel Tidur