Data Sementara, MK Sudah Terima 324 Sengketa Pileg

RMOLBengkulu. Sedikitnya sudah ada 324 permohonan perkara alat sengketa Pileg yang telah masuk keMahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019.


RMOLBengkulu. Sedikitnya sudah ada 324 permohonan perkara alat sengketa Pileg yang telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Seperti yang disampaikan Jurubicara MK, Fajar Laksono, bahwa permohonan terdiri dari 315 sengketa hasil Pileg DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.

"Angkanya terus bergerak. MK sudah menerima 324 permohonan untuk perkara Pileg. 324 itu terdiri 315 sengketa hasil Pileg DPR, DPRD dan 9 lagi itu diajukan oleh calon anggota DPR," jelas Fajar saat ditemui di kantor MK, Jumat (24/5).

Meski begitu, ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut tidak mencerminkan jumlah perkara yang akan ditangani MK. Sebab pihaknya harus melakukan verifikasi berkas perkara terlebih dahulu.

"Sehingga nanti jumlah fiks perkara baru diketahui setelah proses penelaahan," tekannya.

Perlu diketahui, pada dasarnya pendaftaran PHPU 2019 untuk Pileg akan ditutup pada Jumat pukul 01.46 WIB. Namun karena proses pelayanan membutuhkan waktu yang tak singkat, batas waktu pun diperpanjang khusus bagi mereka yang telah mendaftar sejak semalam.

"Artinya jam 8 tadi sudah (dibuka untuk yang) punya nomor antrian sejak tadi malam," imbuh Fajar.

Bukan hanya itu, demi mengakomodir para pelapor yang belum sempat mendaftar, MK masih menerima permohonan yang sudah melebihi batas waktu tergantung kelayakan berkas.

"Yang masih ingin mengajukan permohonan sebetulnya masih ada meskipun tenggat waktu telah terlampaui," pungkas Fajar dilansir RMOL.id. [tmc]