Dasar Hukum Jelas, Sekda Bantah Ada Kerugian Negara

RMOLBengkulu. Berdasaran laporan yang dimuat oleh Presiden Lekra Doni Marlandone yang mengatakan bahwa Rohidin Mersyah menerima kucuran dana dari upah pungut pajak dan retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu di bantah oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti.


RMOLBengkulu. Berdasaran laporan yang dimuat oleh Presiden Lekra Doni Marlandone yang mengatakan bahwa Rohidin  Mersyah menerima kucuran dana dari upah pungut pajak dan retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu di bantah oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti.

Tidak hanya itu, Deno juga mempertanyakan penerbitan SK yang diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu yang berakibatkan merugikan negara yang bermula pada dibentuknya tim pelaksana pemungutan dan besaran insentif pemungutan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak air permukaan di Provinsi Bengkulu. Kemudian, lanjut Deno, SK dikeluarkan pada 30 Mei 2018 namun berlaku surut 1 Januari 2018.

Menepis kabar tersebut Nopian Andusti menjelaskan, bahwa semua yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada.

"Semua sudah sesuai aturan jadi kalau ada kerugian negara itu jika uang tersebut diambil tidak berdasarkan aturan tapi jika sesuai aturan itu adalah hak,” kata Nopian Andusti Kepada RMOLBengkulu, Jumat (4/1).

Dirinya juga menambahkan bahwa Jika kita mengambill uang negara yang bukan hak kita terlebih lagi tidak ada aturan yang mendasar maka jelas itu merugikan negara.

"Kita juga tidak mau melanggar hukum dan untuk upah insentif tersebut juga sudah sesuai aturan,” singkat Nopian.


Untuk kasus ini dasar hukumnya jelas ada peraturan Mendagri yang mengaturnya dan kemudian Gubernur mengatur kembali dengan menurunkan SK untuk penetapannya. [ogi]