Dampak Sengketa Pileg 2019, KPU Enam Kali Ubah SK DCT

Anggota KPU RI, Idham Holik/Net
Anggota KPU RI, Idham Holik/Net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui adanya pengajuan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu Serentak 2019.


Menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, banjir sengketa proses pemilu dalam tahapan pencalegan di Pemilu 2019, terjadi pada tahun 2018, atau saat proses pencalegan berlangsung.

"Belajar dari pengalaman 2018 lalu, tepatnya pasca 20 September 2018, itu ada beberapa sengketa proses yang diajukan di Bawaslu dan dipenuhi (dinilai terbukti)," ujar Idam dalam diskusi bertajuk "Antisipasi Banjir Sengketa pada Pendaftaran Caleg 2024", yang digelar Bawaslu bersama Koalisi Pewarta Pemilu (KPP), di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI tersebut menerangkan, imbas dari banjir sengketa yang terjadi membuat KPU harus mengubah Daftar Calon Tetap (DCT).

"Sehingga, KPU beberapa kali melakukan perubahan terhadap SK DCT (Surat Keputusan Daftar Calon Tetap). Total perubahan terhadap SK DCT pada Pemilu 2019 sebanyak enam kali, dan untuk DPD sebanyak empat kali," kata dia.

Kendati demikian, mantan anggota KPU Provinsi Jabar tersebut menegaskan, sengketa proses pemilu tidak hanya diajukan parpol peserta pemilu ke Bawaslu. Sebab, kasus tersebut juga diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dikarenakan ada dua kanal pengajuan sengketa proses pemilu tersebut, sambung Idham, KPU harus menganulir keputusannya dalam tahapan pencalegan.

"Artinya, perubahan ini akibat dari yang namanya sengketa proses yang tidak hanya terjadi di bawaslu tapi juga di PTUN," tandasnya diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.