Coblos Partai Garuda Kabupaten Lebong Saat Pemilu Dianggap Tidak Sah

RMOLBengkulu. Ini informasi penting bagi warga yang akan menggunakan hak suaranya di Pemilu serentak tahun 2019 yang akan berlangsung di wilayah Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Ini informasi penting bagi warga yang akan menggunakan hak suaranya di Pemilu serentak tahun 2019 yang akan berlangsung di wilayah Kabupaten Lebong.

Terutama jika hendak melakukan pencoblosan pada tingkat Kabupaten Lebong pada surat suara nantinya terhadap Partai Garuda. Dipastikan surat suara yang tercoblos itu dinyatakan tidak sah.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lebong, Devi Irawan mengatakan, apabila pada saat Pemilu 2019 mendatang Partai Garuda tingkat Kabupaten ada yang tercoblos maka dianggap tidak sah.

"Itu berdasarkan SK KPU RI nomor : 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang Pembatalan Parpol Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019," ujar Devi kepada RMOLBengkulu, Minggu (31/3) siang.

Bukan tanpa alasan, kata Devi, selain edaran pembatalan sebagai peserta pemilu, di Lebong sendiri tidak ada keikutsertaan caleg dari Partai Garuda tingkat Kabupaten.

"Ini penting untuk diketahui bersama menjelang pemilu nanti. Sebab, surat suara sudah dicetak dan didistribusikan. Sedangkan, keputusan baru berlaku tanggal 21 Maret kemarin," demikian Devi. [tmc]