Cemari Laut Bengkulu, PT Injatama Ditegur

Terkait pencemaran laut yang dilakukan PT Injatama di laut pesisir pantai Ketahun Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Provinsi Bengkulu. Pemerintah daerah BU memberikan sanksi teguran keras terhadap perbuatan penumpahan batu bara yang telah mencemari laut dan lingkungan.


Terkait pencemaran laut yang dilakukan PT Injatama di laut pesisir pantai Ketahun Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Provinsi Bengkulu. Pemerintah daerah BU memberikan sanksi teguran keras terhadap perbuatan penumpahan batu bara yang telah mencemari laut dan lingkungan.

Sanksi teguran ini diberikan Bupati Bengkulu Utara, Mian, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu

Ditegaskan Mian, sanksi teguran yang diberikan kepada PT Injatama ini merupakan bentuk dari peringatan keras. Namun jika peringatan tersebut tidak di perdulikan maka, tidak menutup kemungkinan PT Injatama diminta stop.

"Surat teguran sudah dibuat melalui DLH, namun jika terus menerus membuang batu bara kelaut. Tidak menutup kemungkinan akan kita usulkan untuk di stop," tegas Mian, Sabtu (12/8).

Menurutnya, pihak Pemkab Bengkulu Utara dalam hal ini tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, namun pihaknya hanya dapat mengusulkan kepada pihak-pihak yang berwenang mengambil kebijakan, dimana kewenangan tersebut dipegang oleh Pemprov Bengkulu.

"Kenyataannya memang kapal PT Injatama kandas karena kelebihan muatan. Pasti mereka tidak mau rugi karena yang dibuang itu adalah batu bara, dan saya yakin tidak akan terulang lagi," pungkasnya. [Y21]