Cegah Virus Corona, WNA Asal China Dilarang Masuk Bengkulu

RMOLBengkulu. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, mengeluarkan larangan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ataupun barang-barang yang berasal dari China ke daerah itu.


RMOLBengkulu. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bengkulu, mengeluarkan larangan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ataupun barang-barang yang berasal dari China ke daerah itu.

Kebijakan ini dikeluarkan Kanwil Kemenkumham sebagai bentuk kewasapadaan terhadap pencegahan virus corona yang bisa menyebar ke Indonesia melalui hal tersebut.

Kepala Divisi Bidang Keimigrasian Kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, Adnan mengatakan, larangan itu sebagaimana Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomod 3 Tahun 2020.

Kemudian, surat edaran Plh DIRJENIM Nomor IMI- 0954.GR.01.01 tahun 2020 tentang ‘’Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT)’’.

"Sudah saya instruksikan kepada jajaran Imigrasi, Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai dan Karantina, serta aparat yg bertanggung jawab terhadap keluar masuk orang dan barang dari negara Tiongkok yang terkena virus itu untuk di dihentikan sementara," ujar Adnan, Selasa (18/2) kemarin.

Tak hanya itu, ia juga meminta pengawasan di Bengkulu diperketat. Sehingga TKA asal China yang ingin pulang ke Provinsi Bengkulu dilarang dalam waktu dekat ini.

"Ini merupakan wilayah kerja kami, maka kami sudah menginstruksikan ke semua pihak terkait agar dapat ditindak lanjuti, agar penyebaran virus itu tidak terjadi di Bengkulu," tutup Adnan. [tmc]