Calon Konsumen Jangan Suka Mendesak

RMOLBengkulu. Persoalan cidera janji masih sering terjadi antara debitur dan kreditur di Kabupaten Bengkulu Utara. Diharapkan melalui sosialisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia digelar pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Bengkulu dapat meminimalisir kondisi demikian.


RMOLBengkulu. Persoalan cidera janji masih sering terjadi antara debitur dan kreditur di Kabupaten Bengkulu Utara. Diharapkan melalui sosialisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia digelar pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Bengkulu dapat meminimalisir kondisi demikian.

Begitu disampaikan Devisi Pelayanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Bengkulu, Siti Cholistiyaningsih ketika menjadi narasumber dalam kegiatan bertema "Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Pentingnya Pendaftaran Jaminan Fidusia Untuk Memperoleh Kepastian Hukum" di Hotel Kurnia, Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (25/1).

Ia juga mengatakan, Pendaftaran Jaminan Fidusia telah diatur dalam Undang-undang no.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Jadi kesepakatan antara debitur (calon konsumen) dengan kreditur melalui notaris, 30 hari setelah ditindaklanjuti tidak didaftarkan untuk disertifikat fidusia sama saja dengan penggelapan uang negara, jika terus ditagih pelunasannya," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap pihak calon konsumen jangan mendesak kreditur, ikuti tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada yang saling disalahkan dikemudian hari.

"Benda bergerak/diam, hewan ternak, dengan nominal terendah/tertinggi dan lain sebagainya semua sudah diatur agar dapat didaftarkan dan memperoleh sertifikat fidusia," ujar Nining sapaan akrabnya. [nat]