BPBD Kota Dirikan 3 Posko Pemeriksaan Corona

RMOLBengkulu. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu ikut ambil bagian dalam menangani masalah Covid-19 atau virus corona. Kepala BPBD Kota Bengkulu, Selupati mengatakan jika pihaknya selalu siap baik dari segi peralatan yang dibutuhkan maupun tenaga.


RMOLBengkulu. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bengkulu ikut ambil bagian dalam menangani masalah Covid-19 atau virus corona. Kepala BPBD Kota Bengkulu, Selupati mengatakan jika pihaknya selalu siap baik dari segi peralatan yang dibutuhkan maupun tenaga.

Saat ini BPBD Kota Bengkulu sudah memasang 3 tenda di 3 titik posko Covid-19 Dinkes Kota Bengkulu masing-masing di depan RSHD, di kantor dinkes Kota Bengkulu dan di Puskesmas Kampung Bali.

Tidak menutup kemungkinan kalau dibutuhkan, BPBD akan menambah lagi bantuan tenda di posko-posko lainnya. Sebab tenda-tenda itu sudah disiapkan di kantor. BPBD siap memberikan apa dibutuhkan sesuai kapasitasnya.

Kalau seumpama jumlah pasien cukup banyak, kan bisa dimanfaatkan tenda itu untuk pemeriksaan. Seperti tenda yang kita pasang di puskesmas Kampung Bali itu, memang perlu tenda karena tempat ruang pelayanannya sempit,” kata Selupati kepada awak media, Selasa (24/03).

Petugas BPBD juga selalu standby untuk membantu petugas dari Dinkes seperti misalnya jika diperlukan tenaga untuk penyemprotan disinfektan. Termasuk di Mall, petugas BPBD juga membantu petugas dari Dinkes mengecek suhu tubuh pengunjung dan berjaga-jaga di posko dalam mall.

Kita kordinasi terus dengan Dinkes karena yang punya alat pengecek suhu tubuh kan mereka. Sampai Mall tutup pukul 21.00 WIB ada petugas kita di sana. Kita juga kordinasi dengan Polres, Lapas dan Imigrasi,” jelas Selupati.

Selupati juga menyampaikan bahwa saat ini sudah ada maklumat resmi dari Kapolri Jenderal Idham Azis terkait covid-19 ini.

Ia mengatakan bahwa maklumat itu tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19) agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Idham pada Kamis, 19 Maret 2020.

Pertimbangan keputusan Kapolri itu didasarkan cepatnya penyebaran virus corona. Kebijakan ini dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Itu intinya,” tutupnya. [ogi]