RMOLBengkulu. Pasien 03 covid-19 yang hasil tes swab keduanya diumumkan negatif oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim pada 1 April 2020, dibolehkan pulang, Minggu (5/4).
- Menaker: THR Paling Lambat Dibayar H-7 Sebelum Lebaran
- Beleid Baru Kemenkes, Warga Tanpa NIK Bisa Ikut Vaksin Covid-19
- PNS Dilarang Mudik Pakai Mobnas Dan Terima Parsel
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pasien 03 covid-19 yang hasil tes swab keduanya diumumkan negatif oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim pada 1 April 2020, dibolehkan pulang, Minggu (5/4).
Kabar baik ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana.
"Alhamdulillah pasien 03 sudah sembuh total , sebarkan kabar ini agar masyarakat tahu kalau covid itu bukan aib dan insyaallah kalau semangat bisa sehat,†ujarnya.
Meski diperbolehkan pulang, laki-laki berusia 35 tahun itu diwajibkan melakukan isolasi mandiri atau karantina di rumah masing selama 14 hari.
Sebelum meninggalkan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk (RSUDAM), RS (35) yang ditemani beberapa tanaga kesehatan meminta agar pasien covid-19 untuk terus semangat menjalani perawatan.
"Alhamdulillah bisa pulang, untuk teman-teman yang lain tetap semangat dan terus berjuang. Semangat. Seperti saya bisa pulang lagi,†kata dia dilaporkan Kantor Berita RMOLLampung. [tmc]
- Kemenkumham Bengkulu Tandatangani PKS Dengan FH Unib
- Menteri Eko: Nobar Piala Dunia Cara Tingkatkan Pendapatan Desa
- Puncak Arus Mudik Diprediksi Tiga Hari, Sistem Oneway akan Diberlakukan Tanggal Ini