BLT BBM dan BPNT Sebesar Rp 500 Ribu Mulai Disalurkan di Lebong

TKSK dengan pihak himbara mengadakan rapat terkait e-warong dan penyaluran BLT BBM di Kantor Pos/Ist
TKSK dengan pihak himbara mengadakan rapat terkait e-warong dan penyaluran BLT BBM di Kantor Pos/Ist

Pemerintah telah mengambil kebijakan menaikkan sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti pertamax, pertalite dan solar. Hal itu dimaksudkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran. Pasalnya, subsidi BBM lebih banyak digunakan kelompok ekonomi mampu yakni sebanyak 70 persen disamping anggaran subsidi BBM yang terus naik.


Atas kenaikan harga tersebut, pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM periode bulan September dan Oktober dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode September kepada masyarakat yang kurang mampu untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Terkait BLT BBM yang akan disalurkan di Kabupaten Lebong, Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebong, Puji Warno mengatakan, kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berasal dari pemerintah pusat.

Jika mengacu tahun lalu, total KPM penerima BPNT dan BLT BBM ini dalam Kabupaten Lebong saat ini mencapai sekitar 8 ribu KPM.

"Tahun lalu sekitar 8 ribu. Tahun ini kita belum terima, karena itu disalurkan langsung pemerintah pusat melalui post," ujar Puji pada Kamis (8/9).

Dalam penyaluran BLT BBM Kementrian Sosial menunjuk PT. Pos Indonesia. Sehingga nama- nama penerima BLT tersebut nantinya yang mengetahui juga Kantor Pos.

“Yang jelas penerima BLT BBM ada dalam data DTKS (Data Terbaru Kesejahteraan Sosial ),” imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk kapan penyaluran BLT BBM dan BPNT di wilayah Kabupaten Lebong, dimulai pada Sabtu (10/9) besok untuk wilayah Kecamatan Lebong Utara.

“Nanti akan dimulai perdana Sabtu (10/9) besok sekitar 2 ribu KPM di Kecamatan Lebong Utara, ” ungkapnya.

Bantuan berupa BLT BBM tiap bulan sebesar Rp 150 ribu. Namun, bantuan diberikan dua bulan sekaligus atau sebesar Rp 300 ribu untuk periode bulan September dan Oktober. Ditambah lagi BPNT periode September sebesar Rp 200 ribu. Artinya, totalnya senilai Rp 500 ribu per kepala keluarga itu.