Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Seluma melakukan pendampingan penyerahan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Seluma bersama Balai Pemasyarakatan Kelas II serta Sentra Darma Guna Kementerian Sosial RI di Bengkulu.
- Menko Perekonomian Tambah Beragam Bansos Selama PPKM Level 4
- Diskriminasi Makin Jadi, Upaya Melawan Pandemi Covid-19 Terhambat
- Selama PPKM Darurat, Kemenkeu Siapkan 2,33 Triliun Untuk Masyarakat
Baca Juga
Dalam penyerahan ABH ke yayasan Al Qodar yang berada di Desa Pering Baru Kecamatan Talo Kecil. Turut hadir dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos).
"Saya tadi didampingi Kasi Resos/Pejabat Fungsional Depi Pitriani dalam penyerahan ABH ke Yayasan Al Qodar untuk dilakukan pembinaan psikokologi sosial," kata Kepala Dinsos, Elian Suandi melalui Sekretaris, Herman, Kamis (2/3).
Lebih lanjut Herman mengatakan, bahwa ABH mesti mendapat perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan anak, termasuk haknya dibidang kesehatan, pendidikan dan rehabilitasi untuk kepentingan masa depan anak.
"Dalam pembinaan psikokologi sosial terhadap anak ABH ini dilaksanakan secara berkala selama 6 bulan," pungkasnya.
- Cegah Berkeliaran, Pasien Covid-19 Mulai Terima Bansos Jadup
- Menyongsong Lebaran, IIPG Bagikan Ratusan Paket Dan THR Untuk Para Nakes
- PPKM Level 4 Diperpanjang, Jokowi Jamin Percepat Penyaluran Bansos Ke Masyarakat