Besaran BLT Dana Desa Ada Tiga Kriteria

RMOLBengkulu. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto menegaskan, besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ada tiga kriteria.


RMOLBengkulu. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto menegaskan, besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ada tiga kriteria.

"Sampaikan dulu data penetapan. Setelah verifikasi, barulah BLT dicairkan. Intinya tergantung kesiapan desa," katanya, Senin (4/5).

Dikatakan Reko, ketiga besaran BLT Dana Desa itu harus diplotkan bervariasi. Mulai dari 25 persen dari total DD desa sebesar Rp 800 juta.

Kemudian, 30 persen bagi alokasi DD kisaran Rp 800 hingga 1 Miliar, serta 35 persen bagi alokasi DD kisaran Rp 1 Miliar hingga Rp 1,2 Miliar.

"Pada prinsipnya desa wajib mengalokasikan BLT. Besarannya mulai dari 25 persen, 30 persen, hingga 35 persen dari total DD yang dialokasikan," bebernya

Menurutnya, BLT tidak diterima untuk semua warga. Yang berhak menerima BLT adalah mereka yang masuk kategori orang-orang yang kehilangan pendapatan akibat virus covid-19 dan yang belum masuk pada database kesejahteraan sosial.

Sekaligus yang menerima bantuan BLT Dana Desa adalah warga yang menerima di luar Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Makanya nanti dicocokkan dengan data dari desa dan kecamatan. Jika ada nama yang telah terdaftar di PKH dan BNPT, orang itu dicoret dan tidak harus terima BLT," imbuhnya.

Dirinya juga menyarankan, untuk menghindari adanya protes sebaiknya melakukan pendataan terkait BLT-DD adalah Relawan Desa Lawan Covid-19 yang sudah di SK kan oleh Kepala Desa, dengan menggunakan basis pendataan di dusun dengan kriteria yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Setelah itu diadakan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus atau Insidentil dengan agenda tunggal validasi, finalisasi dan penetapan data KK calon penerima BLT-DD, legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-DD ditanda tangani oleh Kepala Desa dan disahkan oleh Camat. [tmc]