Berperan Sebagai PHO, Mantan Napikor Keberatan Dipecat

RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, mendadak mendapat surat keberatan dari mantan narapidana korupsi (napikor). Dia adalah Salvatori Wansoni yang sebelumnya dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, mendadak mendapat surat keberatan dari mantan narapidana korupsi (napikor). Dia adalah Salvatori Wansoni yang sebelumnya dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia keberatan, pasalnya hanya bertindak sebagai panitia pemeriksa pekerjaan atau professional hand over (PHO) dalam kegiatan pembangunan GOR terpusat senilai Rp 49 Miliar di Dinas Diknaspora pada tahun 2009 silam.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Guntur mengaku, sudah menerima tembusan surat keberatan yang ditujukan kepada Bupati Lebong tersebut.

"Surat sudah kita terima 10 Januari 2019 lalu. Pada prinsipnya Itu hak mereka. Kita sifatnya hanya menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri," ujar Guntur kepada RMOLBengkulu, Kamis (24/1) siang.

Guntur menjelaskan, apakah keputusan PTDH bisa dicabut atau sebaliknya, itu sudah ranahnya Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Apalagi saat ini kita masih menunggu perjuangan kawan - kawan uji materi di MK. Kalapun hasilnya mereka yang dipecat statusnya bisa diaktifkan lagi, ya akan tetap kita tindaklanjuti juga," tambah Guntur.

Lebih jauh, kata Guntur, sebanyak 17 ASN Lebong yang telah dilakukan PTDH secara otomatis sudah terdata di BKN pusat. Walaupun, saat ini berkas pemecatan belum dikirim ke pusat.

"Mengenai surat keberatan ini. Nanti kita akan pelajari dulu dengan teman - teman Inspektorat dan Baperjakat," demikian Guntur. [ogi]