Belum Terima Rekom, TKPRD Isyaratkan Cabut Izin Perusahaan

RMOLBengkulu. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Lebong memberikan ultimatum bagi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong. Hal itu sebagaimana hasil rapat TKPRD Lebong yang digelar di Gedung Bina Praja, Rabu (11/9) siang.


RMOLBengkulu. Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Lebong memberikan ultimatum bagi perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong. Hal itu sebagaimana hasil rapat TKPRD Lebong yang digelar di Gedung Bina Praja, Rabu (11/9) siang.

Rapat dipimpin langsung Sekda Lebong, Mustarani yang juga Ketua TKPRD didampingi Asisten II Setda Lebong, Dalmuji Suranto, Kabid Kabid Tata Ruang Dinas PUPR-P Lebong, Hery Setiawan, serta sejumlah OPD teknis.

Ketua TKPRD Kabupaten Lebong, Mustarani menyampaikan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum menentukan sikap, apakah akan memberikan kepada enam pemohon yang ingin mendapatkan rekom kesesuaian tata ruang wilayah.

Keenam itu meliputi untuk rekom galian C perorangan di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang, PT Pemuda Rafflesia Nusantara, PT Andesit Multi Konstruksi, PT Rancang Bangun Mandiri, pembangunan Rusun di Desa Air Kopras, dan pembangunan pelindung mesin penyulingan Sereh Wangi.

"Jadi, apabila ada kegiatan di lapangan yang sudah beroperasi tapi belum mengantongi rekomendasi TKPRD, maka saya minta sekretariat langsung menghentikan aktivitas perusahaan itu," ujar Mustarani saat memimpin rapat, Rabu (11/9).

Dia mengatakan, usulan pemanfaatan ruang, dan rekomendasi kesesuaian tata ruang harus memperhatikan persyaratan teknis, dan administratif sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Persyaratan teknis yang dimaksud, yaitu  pertimbangan terhadap kebijakan spasial, fisik wilayah, sosial kependudukan, ekonomi wilayah, persebaran ketersediaan, dan kebutuhan sapras, pengusaan tanah, lingkungan hidup, dan penguatan resiko bencana.

Itupun sebagaimana edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang maupun Kepala BPN dengan nomor: 4/SE-PF.01/VII/2019 perihal Percepatan Perizinan Pemanfaatan Ruang Dalam Rangka Mendorong Penanaman Modal (Investasi) di Daerah.

"Artinya, kalaupun izin mati, ataupun ingin melakukan pembaharuan maka harus menerima rekomendasi TKPRD dulu. Sebaliknya, kalaupun tidak ada rekom tapi sudah beroperasi. Saya minta nanti ditutup saja," tukasnya.

Dia mengutarakan, enam pemohon yang saat ini tengah mengajukan rekom diantaranya diberi catatan oleh TKPRD. Terutama saat mengajukan permohonan namun melalui perantara.

"Seharusnya mengajukan permohonan ke TKPRD. Sebaliknya, permohonan perizinan itu disampaikan langsung pihak pemohon, bukan dinas terkait," demikian Mustarani. [tmc]