Belum Kantongi Rekomendasi Pencairan, Tujuh Desa Diwarning

RMOLBengkulu. Tujuh desa yang tersebar di enam kecamatan diwarning Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Kamis (29/11) siang.


RMOLBengkulu. Tujuh desa yang tersebar di enam kecamatan diwarning Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong, Kamis (29/11) siang.

Pasalnya, menjelang akhir tahun sedikitnya tercatat tujuh desa belum mengantongi rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap ketiga dari PMDS Lebong.

Kadis PMDS Kabupaten Lebong, Reko Haryanto melalui Kabid PMD, Eko Budi Santoso, mengungkapkan, sesuai surat edaran (SE) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI nomor S-598/PK/2018 tertangal 2 November 2018, bahwa laporan DD harus segera disampaikan paling lambat tanggal 14 Desember 2018 pukul 17.00 WIB.

"SE tentang pedoman pelaksanaan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa pada akhir tahun anggaran 2018, ditujukan kepada seluruh kepala daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten di seluruh Indonesia," ujar Eko, kemarin (29/11) siang.

Dia menambahkan, apabila hingga batas waktu ditentukan, nyatanya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat belum menerima laporan. Maka sisa pagu DD tahun 2018 tidak akan disalurkan ke daerah dan menjadi sisa DD di RKUN.

"Jangan sampai nanti gablakan. Karena seluruh laporan itu harus mendapatkan tanda tangan kepala daerah," demikian Eko.

Adapun tujuh desa tersebut, yaitu Desa Teluk Dien dan Desa Bajok, Kecamatan Rimbo Pengadang, Desa Kota Donok, Kecamatan Lebong Selatan, Desa Bukit Nibung, Kecamatan Bingin Kuning, Desa Tambang Saweak, Kecamatan Pinang Belapis, Desa Gunung Alam, Kecamatan Pelabai, Desa Tangua, Kecamatan Uram Jaya. [ogi]