Belum Kantongi Andalalin, Penerbitan Izin Bangunan Di Lebong Tabrak Aturan?

RMOLBengkulu. Penertiban surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin tempat usaha (SITU) dan surat izin untuk perdagangan (SIUP) di Kabupaten Lebong patut dipertanyakan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada satupun analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dikeluarkan oleh perhubungan.


RMOLBengkulu. Penertiban surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin  tempat usaha (SITU) dan surat izin untuk perdagangan (SIUP) di Kabupaten Lebong patut dipertanyakan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada satupun analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dikeluarkan oleh perhubungan.


Kabid Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong, Ummi Haidar Rambe, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Menurutnya, sejumlah bangunan yang dibangun di Lebong perlu mengantongi Andalalin. Terutama pemukiman dan apartemen yang sudah berjumlah 50 unit.

Begitu juga dengan perkantoran yang telah mencapai luas 1000 m2, pusat perbelanjaan seluas 500 m2, industri ataupun pergudangan seluas 2500 m, SPBU, dan sejumlah bangunan lainnya.

"Belum ada yang memulainya. Untuk di Lebong baru saya sendiri yang bersertifikat sebagai penilai dokumen Andalalin. Harapan kita kedepan agar kiranya Kabupaten kita yang tercinta ini segera berbenah," katanya, Minggu (14/7) siang.

Sementara itu, Ummi mengatakan kondisi ini tentunya sangat berbahaya karena belum melalui penghitungan arus lalulintas serta dampak yang akan ditimbulkan bagi pengendara nantinya.

Selain itu, kata Ummi, semestinya seluruh bangunan atau pengembangan suatu lokasi belum boleh mengantongi izin lokasi sebelum mendapat dokumen Andalalin.

"Kewajiban itu tertuang dalam Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 99 sampai dengan pasal 101. Kemudian PP Pemerintah RI nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak serta manajemen kebutuhan lalin," lanjut Ummi.

Untuk diketahui, seluruh pelaku usaha memang diwajibkan memasukkan rekomendasi izin andalalin. Izin ini sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha. Karena, berkaitan dengan tempat parkir.

Disisi lain, dengan adanya Andalalin ini bisa mengatur tentang keberadaan parkir kendaraan bagi setiap pengunjung yang datang. Sehingga, jika tak memiliki lahan parkir, maka sangat sulit mendapatkan andalalin tersebut.

"Rekomendasi Andalin yang mengeluarkan adalah kepala daerah. Dokumen dibuat oleh konsultan atau pengembang. Untuk kemudian dokumen tersebut dipaparkan dan dinilai di depan para ahli yang bersertifikat," demikian Ummi. [tmc]