Menanggapi pengaduan masyarakat terkait maraknya penjualan miras, Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Manna, Kamis (03/11) kemarin, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di Pantai Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
- Kejar-Kejaran, Mobil Pelaku Curnak Terjun Kejurang 1 Tewas di TKP
- Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara
- Belanja Alkes RSUD M Yunus Senilai Rp 1,7 M Terindikasi Ada Penyelewengan
Baca Juga
Alhasil, petugas berhasil mengamankan belasan botol minuman keras jenis Vodka di salah satu warung remang-remang milik MD (35) warga setempat.
Kapolsek Kota Manna, Iptu Sasi Raharto mengatakan, warga tersebut terbukti melanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menguasai, menyimpan dan memiliki minuman beralkohol (Minuman Keras) tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (1) Perda Nomor 22 Tahun 2007 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
“Petugas telah mengamankan barang bukti dan warga tersebut nantinya kan menjalani sidang tipiring,” jelasnya.
Beberapa warung lainnya juga diberikan sosialisasi dan peringatan untuk tidak menjual miras secara ilegal. Sementara itu, berdasarkan pengaduan masyarakat sekitar dampak dari penjualan miras tersebut menyebabkan gangguan kamtibmas di wilayah setempat.
"Warga enggan melewati kawasan tersebut dengan alasan takut menjadi korban kriminal," pungkasnya.
- Motif Penusukan Korban: Terganggu Dengan Kebisingan di Rumah Tetangga
- Baku Tembak Di Kaliurang, Lima Orang Tergeletak
- Pemuda Topos Urung Nikah, Usai Simpan Paket Ganja