Belasan Botol Miras di Kawasan Pantai Pasar Bawah Disita

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Menanggapi pengaduan masyarakat terkait maraknya penjualan miras, Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Manna, Kamis (03/11) kemarin, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di Pantai Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).


Alhasil, petugas berhasil mengamankan belasan botol minuman keras jenis Vodka di salah satu warung remang-remang milik MD (35) warga setempat. 

Kapolsek Kota Manna, Iptu Sasi Raharto mengatakan, warga tersebut terbukti melanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menguasai, menyimpan dan memiliki minuman beralkohol (Minuman Keras) tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (1) Perda Nomor 22 Tahun 2007 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

“Petugas telah mengamankan barang bukti dan warga tersebut nantinya kan menjalani sidang tipiring,” jelasnya.

Beberapa warung lainnya juga diberikan sosialisasi dan peringatan untuk tidak menjual miras secara ilegal. Sementara itu, berdasarkan pengaduan masyarakat sekitar dampak dari penjualan miras tersebut menyebabkan gangguan kamtibmas di wilayah setempat. 

"Warga enggan melewati kawasan tersebut dengan alasan takut menjadi korban kriminal," pungkasnya.