RMOLBengkulu. Draf Peraturan bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diikuti 13 desa di Kabupaten Lebong masih belum rampung.
- Longsor Talang Donok Berhasil Disingkirkan Dari Bahu Jalan
- 93 CJH Lebong Akan Bertolak Ke Mekah, Satu CJH Mutasi
- Listrik Sering Padam, Warga Kaur Resah
Baca Juga
RMOLBengkulu. Draf Peraturan bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diikuti 13 desa di Kabupaten Lebong masih belum rampung.
Pasalnya, masih dibahas secara komprehensif oleh bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong. Sekalipun, sebelumnya draf perbup itu telah diserahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong.
Kabag Hukum Setda Lebong, Syabahul Adha, mengatakan, belajar dari pilkades gelombang pertama tahun 2017 lalu, maka perbup tersebut perlu ditelaah secara komprehensif.
Sebab, untuk mengurangi resiko dimana nantinya menuai pilkades yang aman, sukses dan damai. "Prinsipnya kalau bisa perbup ini sesegera mungkin rampung. Lebih cepat kan lebih baik," kata Syabahul, kepada RMOLBengkulu, Minggu (23/9) siang.
Lanjut dia menjelaskan, pihaknya sebelumnya juga sudah menyarankan kepada Dinas PMDS Lebong untuk menyempurnakan draf perbup tersebut. Sebelum diserahkan ke bagian hukum untuk ditelaah.
"Karena, tugas kami hanya menelaah produk hukum. Sedangkan, untuk teknis mereka yang lebih paham. Mudah-mudahan segera rampung," demikian Syabahul. [ogi]
- Antusias Pendonor Penuhi Kebutuhan Darah Di Rejang Lebong
- Fasilitasi Kebutuhan Perbankan Saat PPKM Darurat, BTN Optimalkan Layanan Digital Banking
- Mau Ajak Pacar Daftar Nikah Saat Libur, Disini Tempatnya