Belajar Dari Sebelumnya, Draf Perbup Pilkades Dibahas Secara Komprehensif

RMOLBengkulu. Draf Peraturan bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diikuti 13 desa di Kabupaten Lebong masih belum rampung.


RMOLBengkulu. Draf Peraturan bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diikuti 13 desa di Kabupaten Lebong masih belum rampung.

Pasalnya, masih  dibahas secara komprehensif oleh bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong. Sekalipun, sebelumnya draf perbup itu telah diserahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Lebong.

Kabag Hukum Setda Lebong, Syabahul Adha, mengatakan, belajar dari  pilkades gelombang pertama tahun 2017 lalu, maka perbup tersebut perlu ditelaah secara komprehensif.

Sebab, untuk mengurangi resiko dimana nantinya menuai pilkades yang aman, sukses dan damai. "Prinsipnya kalau bisa perbup ini sesegera mungkin rampung. Lebih cepat kan lebih baik," kata Syabahul, kepada RMOLBengkulu, Minggu (23/9) siang.

Lanjut dia menjelaskan, pihaknya sebelumnya juga sudah menyarankan kepada Dinas PMDS Lebong untuk menyempurnakan draf perbup tersebut. Sebelum diserahkan ke bagian hukum untuk ditelaah.

"Karena, tugas kami hanya menelaah produk hukum. Sedangkan, untuk teknis mereka yang lebih paham. Mudah-mudahan segera rampung," demikian Syabahul. [ogi]