RMOL. Seorang hakim bagi yang bersengketa harus mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak.
- TPS Tutup Pukul 1 Siang, Jangan Lupa Bawa Formulir C6
- DKPP Beri Sanksi 36 Orang Penyelenggara Pemilu
- Prabowo: Kita Butuh Polisi Dan TNI Yang Kuat
Baca Juga
RMOL. Seorang hakim bagi yang bersengketa harus mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak.
Pengadil juga harus menjunjung tinggi profesionalitas dan netralitas ketika diharuskan menjadi mediator dan adjudikator.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat memberikan arahannya pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa proses Pemilihan Umum Tahun 2019, di Rejang Lebong, Bengkulu.
Sebagai hakim kewibawaan kita diuji. Netralitas dan profesionalitas untuk memutuskan seadil-adilnya menjadi dasar yang harus diambil. Intinya, jangan sampai berpihak, baik kepada pemohon maupun termohon. Pengadil harus berpihak kepada yang benar,†Ujar Bagja diukutip dari situs resmi Bawaslu, (Sabtu, 10/3). dikutip Kantor Berita Pemilu KBPRI.
Menurut Bagja, proses mediasi dan adjudikasi itu berbeda.
Mediasi, kita hanya menjadi mediator yang ikut arah bagi pemohon dan termohon. Jika pemohon dan termohon mendapatkan kesepakatan berarti mediator hanya mengambil kesimpulan kesepakatan tersebut,†terangnya.
Tapi, sambung Bagja, jika dalam mediasi tidak ditemukan kata sepakat, tentunya akan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi yangmana Bawaslu harus menjadi hakim yang menentukan apakah permohonan pemohon ditolak atau sebaliknya.
Karena itu, Bagja menegaskan pentingnya menjunjung tinggi netralitas dan profesionalitas bagaimana menimbang, meneliti, dan memutuskan seadil-adilnya yang dapat diterima semua pihak, baik dari pemohon mapun termohon. [ogi]
- Airlangga: Ini Tahun Terpenting Pemulihan Covid-19 Dan Ekonomi
- Pemenang Pilwakot, Ketua KPU: Tunggu Hasil Pleno
- Besok Tujuh Parpol Setor Bakal Caleg Ke KPU