Bawaslu Temukan Penggunaan Dana Siluman Rp 14 Miliar

Badan Pengawas Pemilihan Umum menemukan dugaan pelanggaran dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah.


Badan Pengawas Pemilihan Umum menemukan dugaan pelanggaran dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah.

Dari adanya selisih jumlah penerimaan dengan pengeluaran dana yang tidak sesuai jumlah yang terdapat dalam saldo rekening dana kampanye.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon kepala daerah yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum terdapat penerimaan dana awal kampanye sebesar Rp 34.401.328.511 di rekening pasangan calon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

"Sementara total awal dana kampanye pemilihan gubernur di seluruh Indonesia sebesar Rp 40.483.680.666," ujar Bagja dalam keterangannya, Selasa (12/3). dikutip Kantor Berita Pemilu KBPRI.

Menurutnya, Bawaslu juga menemukan dugaan dana kampanye untuk pilkada di kabupaten/kota yang tidak dicantumkan dalam rekening. Totalnya ada sekitar Rp 10.805.174.636.

Sementara pada penyelenggaraan pilkada gubernur, dana kampanye yang digunakan di luar rekening dana kampanye tercatat sebanyak Rp 3.984.157.334.

"Ada yang akuntabel di luar rekening khusus. Seharusnya dana kampanye masuk dalam rekening khusus yang disediakan," jelas Bagja. [ogi]