Badan Pengawas Pemilihan Umum menemukan dugaan pelanggaran dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah.
- Menko Airlangga: Pengawasan Intern Untuk Menjamin Tercapainya Tujuan Program Pemerintah
- 6 Eks Narapidana Dapat SKCK, Nekat Nyaleg Ini Konsekuensinya
- Draf KUA-PPS APBD-P 2018 Masih Mandek Karena Ini
Baca Juga
Badan Pengawas Pemilihan Umum menemukan dugaan pelanggaran dana kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah.
Dari adanya selisih jumlah penerimaan dengan pengeluaran dana yang tidak sesuai jumlah yang terdapat dalam saldo rekening dana kampanye.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon kepala daerah yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum terdapat penerimaan dana awal kampanye sebesar Rp 34.401.328.511 di rekening pasangan calon bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
"Sementara total awal dana kampanye pemilihan gubernur di seluruh Indonesia sebesar Rp 40.483.680.666," ujar Bagja dalam keterangannya, Selasa (12/3). dikutip Kantor Berita Pemilu KBPRI.
Menurutnya, Bawaslu juga menemukan dugaan dana kampanye untuk pilkada di kabupaten/kota yang tidak dicantumkan dalam rekening. Totalnya ada sekitar Rp 10.805.174.636.
Sementara pada penyelenggaraan pilkada gubernur, dana kampanye yang digunakan di luar rekening dana kampanye tercatat sebanyak Rp 3.984.157.334.
"Ada yang akuntabel di luar rekening khusus. Seharusnya dana kampanye masuk dalam rekening khusus yang disediakan," jelas Bagja. [ogi]
- Amien Rais: Di Tangan Rezim Jokowi Hukum Tumpul Ke Atas
- ASN Diingatkan Tidak Terlibat Politik Praktis
- Empat Parpol Belum Kirim Waktu Pendaftaran Caleg, PKB Urutan Pertama