Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polisi dan TNI untuk turut mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna mencegah terjadinya tindakan tidak netral dalam Pemilu 2024 mendatang.
- Kemenkumham Bengkulu Gelar Sosialisasi & Diseminasi KI Di Benteng
- Kakanwil Kemenkuham Bersama Gubernur Bengkulu Sepakat Bentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis & HAM
- Ini Jadwal Berangkat 1.641 CJH Bengkulu
Baca Juga
Anggota Bawaslu Puadi menuturkan, jika ada ASN yang tidak netral, Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, dan langsung dieksekusi oleh Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK).
Posisi Bawaslu, kata Puadi, mengawal rekomendasi dugaan pelanggaran ASN kemudian memitigasi adanya pelanggaran tersebut berkoordinasi dengan PPK.
“Kaitanya dengan netralitas Polri, kita sudah berkoordinasi dengan Polri. Sama halnya karena ini perintah undang-undang,” kata Puadi dalam acara webinar Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024, Selasa (31/1).
Bawaslu, lanjut Puadi, akan meneken MoU kepada Polri untuk melakukan penindakkan sesuai dengan aturan di internal Polri, begitupun di tubuh TNI.
“Ini dalam rangka mengafirmasi satu keadilan. Termasuk juga netralitas yang terjadi di lingkungan penyelenggara baik itu Bawaslu maupun KPU karena bagaimana kita harus bisa menjunjung prinsip-prinsip penyelenggaraan,” tutupnya.
- Bantuan Untuk 30 Masjid di Mukomuko Tembus Rp 1,28 Miliar
- Satpol PP Siapkan Skenario Sanksi Pelanggar Prokes Di Kota Bengkulu
- Gubernur Intruksikan 132 Pejabat Yang Dimutasi Aktif Di Sosmed