RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) jika mendapati dugaan pelanggaran Pemilu 2019.
- Rizal Ramli Makin Diperhitungkan
- Di Pulau Bai, Ada Dua Paslon Idaman
- Airlangga Hartarto: Sudah Saatnya Partai Golkar Menjadi Nomor Satu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) jika mendapati dugaan pelanggaran Pemilu 2019.
Hal tersebut bukan tanpa dasar, dikarenakan Bawaslu Benteng sendiri mendapat laporan dari masyarakat,dan telah ditemukannya pelanggaran Pemilu 2019 di Kecamatan Taba Penanjung dengan ditemukannya caleg yang memasang APK di pohon.
"Memang sesuai dengan tagline Bawaslu Bersama Rakyat Awasi Pemilu, bahwa masyarakat itu memang ujung tombak dari suatu pengawasan, jadi kalau ada masyarakat yang ingin melapor bisa melewati Panwascam untuk diarahkan kepada Bawaslu Kabupaten," kata Ketua Bawaslu Benteng Asmara Wijaya , Minggu (13/1) melalui via telpon
Kemudian lanjutnya, Bentuk laporan dari masyarakat harus secara formal dan materil dan secara jelas.
"Jadi kita lihat dulu laporannya nanti tentang apa, apakah ada unsur pidana, dan lainnya, dan apa-apa saja yang harus dilengkapi, baik secara formal dan materil misalnya adalah harus jelas siapa yang melapor, siapa yang dilaporkan, kapan kejadiannya, apa bukti awalnya dan lain sebagainya," terangnya
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Benteng ini mengajak semua elemen maupun masyarakat berpartisfatip mengawasi Pemilu 2019 supaya lebih baik dari Pemilu sebelumnya.
- Jokowi Perlu Hati-hati Dengan #2019GantiPresiden
- Tiru Megawati Saat Pilpres 2014, Prabowo Disarankan Beri Tiket Capres ke Sandiaga
- Masyarakat Cenderung Memilih Pasangan Sipil Dan militer Pada Pilpres 2024