Bawaslu Benteng Ajak Masyarakat Ikut Awasi Pemilu

RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) jika mendapati dugaan pelanggaran Pemilu 2019.


RMOLBengkulu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) jika mendapati dugaan pelanggaran Pemilu 2019.

Hal tersebut bukan tanpa dasar, dikarenakan Bawaslu Benteng sendiri mendapat laporan dari masyarakat,dan telah ditemukannya pelanggaran Pemilu 2019 di Kecamatan Taba Penanjung dengan ditemukannya caleg yang memasang APK di pohon.

"Memang sesuai dengan tagline Bawaslu Bersama Rakyat Awasi Pemilu, bahwa masyarakat itu memang ujung tombak dari suatu pengawasan, jadi kalau ada masyarakat yang ingin melapor bisa melewati Panwascam untuk diarahkan kepada Bawaslu Kabupaten," kata Ketua Bawaslu Benteng Asmara Wijaya , Minggu (13/1) melalui via telpon

Kemudian lanjutnya, Bentuk laporan dari masyarakat harus secara formal dan materil dan secara jelas.

"Jadi kita lihat dulu laporannya nanti tentang apa, apakah ada unsur pidana, dan lainnya, dan apa-apa saja yang harus dilengkapi, baik secara formal dan materil misalnya adalah harus jelas siapa yang melapor, siapa yang dilaporkan, kapan kejadiannya, apa bukti awalnya dan lain sebagainya," terangnya

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Benteng ini mengajak semua elemen maupun masyarakat berpartisfatip mengawasi Pemilu 2019 supaya lebih baik dari Pemilu sebelumnya.

"Kami Bawaslu Benteng mengajak, kepada semua elemen termasuk masyarakat untuk berpartisipatif mengawasi Pemilu 2019 sehingga nanti Pemilu 2019 ini lebih baik dari pada Pemilu yang sudah-sudah," imbuhnya. [nat]