Bawaslu Akan Umumkan Putusan Sengketa Pemilu 5 Parpol dengan KPU Pekan Ini

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net
Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Permohonan sengketa proses pemilu yang dilayangkan lima partai politik (parpol) yang tak lolos tahapan verifikasi administrasi bakal diumumkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada pekan ini.


Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, Puadi, usai menghadari acara peluncuran Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor) di Jakarta.

"Tanggal 4 November nanti sudah keluar putusan seluruhnya kalau sesuai jadwal ya," ujar Puadi dikutip melalui keterangan tertulis, Selasa (1/11).

Lima parpol yang mengajukan permohonan sengketa proses pemilu antara lain Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Sementara itu, Puadi juga menyampaikan satu laporan lainnya dari satu partai yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu RI.

"Kita sudah pleno nanti akan kita umumkan hasil pleno, karena masih menggunakan Perbawaslu lama soal administrasi untuk dibacakan putusan pendahuluannya," katanya, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.

Khusus untuk putusan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan itu akan diumumkan Bawaslu pada hari ini.

Putusan pendahuluan itu untuk menentukan laporan yang diajukan kelima partai politik dapat ditindaklanjuti atau tidak.

"Akan kita bacakan diterima atau tidak putusan pendahuluannya. Kalau diterima dia lanjut proses sidang, kalau tidak ya sudah," tutupnya.