Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Konsultasi Ke Sumbar Buat Perda Inisiatif

Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu saat Konsultasi dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu saat Konsultasi dengan DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu datangi DPRD Sumbar, Jumat (12/8). Hal ini dilakukan dalam rangka mempelajari sistem tata kelola tanah ulayat melalui peraturan daerah (Perda).


Kedatangan rombongan DPRD Bengkulu disambut oleh Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman dan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat DPRD Sumbar Zardi Syahril.

Dalam kunjungannya, Bapemperda DPRD Bengkulu juga mempelajari pola realisasi anggaran dalam menuntaskan target rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda).

Anggota Bapemperda DPRD Bengkulu yang jadi pimpinan rombongan, Risman Sipayung mengatakan tata kelola tanah ulayat melalui Perda sangat penting untuk kelancaran program pembangunan skala daerah maupun nasional.

“Sebagai wakil rakyat, kami tidak ingin persoalan ulayat menjadi penghambat program-program pembangunan di bidang infrastruktur. Karena karakteristik adat Bengkulu dan Sumbar tidak jauh berbeda, maka kami perlu mencari referensi kesini,” ujar Risman.

Perda pengelolaan tanah ulayat, lanjut Risman, rencananya akan menjadi inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu.

“Nantinya Ranperda tentang tanah ulayat akan menjadi solusi bagaimana masyarakat adat bisa menerima manfaat terhadap pembangunan yang dilaksanakan,” pungkasnya.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat Budiman mengatakan, penggunaan hak usul prakarsa dalam membuat sebuah produk hukum daerah diperlukan jika hal itu dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. 

Salah satunya, kata Budiman, Ranperda tentang Tanah Ulayat seperti yang sedang digagas oleh DPRD Provinsi Bengkulu. 

“Ranperda ini telah masuk ke dalam Propemperda tahun 2022 namun pembahasannya belum dimulai," ujarnya. 

Lanjut Budiman, untuk menyusun Ranperda inisiatif ada beberapa mekanisme yang harus dilalui terutama naskah akademik dan tahap uji publik.