Banyak Kasus Eksploitasi Anak di Lebong, Kemenag Lebong Minta Tertibkan Tempat Hiburan Malam

Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi/RMOLBengkulu
Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi/RMOLBengkulu

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, meminta Pemerintah Daerah setempat bersama aparat keamanan menertibkan tempat-tempat hiburan malam yang menyediakan minuman keras maupun tempat yang berpotensi terjadi kemaksiatan.


Hal itu menanggapi kasus persetubuhan anak dibawah umur (Pencabulan) yang terjadi di salah satu kafe malam di wilayah Kecamatan Lebong Tengah, belum lama ini.

Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi mengatakan, masih maraknya tempat hiburan malam, penjualan minuman dan perjudian di Lebong sangat mempengaruhi lingkungan di daerah itu.

Untuk itu, ia menyarankan agar segera mengambil tindakan rutin menertibkan tempat hiburan malam dan tempat berpotensi mengundang maksiat di daerah itu.

"Sebaiknya seluruh potensi yang mengarah kemaksiatan ditiadakan," ujar Azizi kepada RMOLBengkulu, Sabtu (16/7).

Terkait permasalahan minuman beralkohol yang masih dijual bebas di beberapa lokasi di Lebong, Kemenag Lebong mengingatkan perlunya peran aktif dari Pemkab setempat, aparat keamanan dan semua komponen masyarakat setempat.

Sebab, semua tokoh dari berbagai komponen di daerah itu telah bersepakat untuk memberantas semua minuman beralkohol dan tempat maksiat.

Lebih jauh, ia mengingatkan, masyarakat setempat agar meninggalkan segala tempat hiburan malam, dan praktik perjudian maupun menenggak minuman beralkohol lantaran hal itu bertentangan dengan perintah semua agama.

"Kualitas berAgama masyarakat Lebong mesti menjadi konsen utama dalam pembangunan. Tidak bisa jika diserahkan hanya kepada Kemenag," tambahnya.

Di sisi lain, ia menyebutkan, pembangunan infrastruktur dan penumbuhan ekonomi tidak akan berguna jika sumber daya manusia (sdm) di daerah itu sudah dirusak.

"Perlu dikembangkan sistem yang mengkorelasikan antara visi dan misi pembangunan dengan Agama. Tidak hanya dalam tataran konsep tetapi lebih ke penerapan," demikian Azizi.

Untuk diketahui, Kasus persetubuhan anak dibawah umur (Pencabulan) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HS (35) warga Bingin Kuning terhadap korbannya sebut saja Mawar, berusia 15 tahun, mulai disoroti berbagai pihak. 

Di antaranya, Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Provinsi Bengkulu dan Kriminolog Universitas Bengkulu (UNIB).

Itupun karena korban dan tersangka bertemu di salah satu kafe di Desa Semelako Kecamatan Lebong Tengah, disana tersangka mengajak korban berhubungan badan.

Adapun biaya kencan di Kafe sehu tersebut antara Rp 300 ribu hingga Rp 250 ribu dan ditambah uang sewa kamar sebesar Rp 30 ribu.

Lalu tersangka mengajak korban untuk pacaran, korban sudah disetubuhi oleh tersangka sebanyak 4 kali di bulan Oktober 2021 lalu di lokasi yang sama.

Atas perbuatannya tersangka di sangka pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anaj menjadi UU JO Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 Miliar.

Tak sampai disitu polisi juga akan memanggil pemilik kafe ini, untuk dugaan prostitusi dan memperkerjakan anak dibawah umur.