Bantuan Keuangan Parpol Dikupas Dalam Diskusi Politik

RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar rapat Forum Diskusi Politik Kabupaten Lebong Tahun 2018 yang berlangsung di gedung aula Bappeda Lebong, Kamis (11/10) pagi.


RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar rapat Forum Diskusi Politik Kabupaten Lebong Tahun 2018 yang berlangsung di gedung aula Bappeda Lebong, Kamis (11/10) pagi.

Acara dibuka langsung Bupati Lebong, Rosjonsyah dihadiri Kepala Bappeda Lebong, Eddy Ramlan, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, Asisten I Setkab Lebong, Jafri, Kepala Kebangpol, Heriantoni, serta diikuti seluruh perwakilan Partai Politik (Parpol) Lebong.

Dalam acara tersebut materi yang dikupas terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Parpol dan Permendagri No 36 Tahun 2018.

Dalam sambutannya, Bupati Lebong, Rosjonsyah, menyampaikan, para peserta diskusi dapat mengikuti dan memahami apa yang menjadi fokus bahasan dalam terbitnya aturan terbaru yakni PP nomor 2018 dan Permendagri nomor 36 tahun 2018 tersebut.

"Kepada seluruh peserta silakan mengikuti dengan seksama. Setidaknya apa yang didapatkan dalam forum diskusi ini bisa menambah wawasan akan aturan terbaru yang sudah ditetapkan," ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Lebong, Heritantoni, menambahkan, memaparkan bahwa tujuan dari bantuan dana parpol tersebut untuk menjaga kemandirian parpol.

"Mengurangi potensi korupsi dikalangan kader-kader Parpol yang duduk di Legislatif maupun eksekutif, karena keterpaksaan mencarui dana untuk menggerakan parpol bersangkutan," ungkap Toni.

Dia menambahkan, dalam hal ini parpol harus menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik.

"Salah satu hak partai politik terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujarnya.

Selain itu, lanjut Toni, kewajiban parpol antara lain membuat pembukuan, dan jumlah sumbangan yang di terima. Disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Termasuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD secara berkala 1 tahun sekali kepada pemerintah setelah diaudit oleh BPK RI.

"Dengan adanya PP nomor 1 tahun 2018 dan Permendagri nomor 36 tahun 2018 juga diharapkan dapat dimengerti oleh seluruh pimpinan maupun pengurus parpol," demikian Toni. [ogi]