Baliho Calon Walikota Bengkulu Ditertibkan

Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota, Satpol PP Kota dan pihak Pemerintah Kota Bengkulu menertibkan baliho pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Bengkulu.


Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota, Satpol PP Kota dan pihak Pemerintah Kota Bengkulu menertibkan baliho pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Bengkulu.

Disampaikan Ketua Panwaslu Kota Bengkulu,Sugiharto, pasangan calon tidak diperbolehkan memasang alat peraga saat masuk masa kampanye, karena Seluruh pemasangan alat peraga saat masa kampanye, akan difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah bersangkutan.

"Jadi seluruh alat peraga kampanye calon kepala daerah difasilitasi KPU. Mereka (Paslon) tidak diperbolehkan memasang alat peraga secara pribadi," terang Sugi.

Kemudian lanjut Sugi, jika ada calon kepala daerah yang nekat memasang alat peraga, KPU sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langsung menertibkannya.

Selain itu, KPU akan memperhatikan tempat pemasangan alat peraga. Dengan demikian, tidak akan ada lagi pemasangan alat peraga yang ditempelkan di pohon, melintang di jalan, dan lainnya.

Diketahui baliho yang tertibkan adalah pasangan David-Bakhasir, Mirza, Erna Sari Dewi dan Helmi Hasan. [ygi/ogi]