Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota, Satpol PP Kota dan pihak Pemerintah Kota Bengkulu menertibkan baliho pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Bengkulu.
- Pertemuan Segitiga, 15 Menit Dari Masjidilharam
- Syarat Kesehatan Caleg Bisa Lewat Puskesmas
- Diitemui BP2MI, Menko Airlangga Janji Tingkatkan Pelindungan Dan Upskilling PMI Di Masa Pandemi
Baca Juga
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota, Satpol PP Kota dan pihak Pemerintah Kota Bengkulu menertibkan baliho pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Bengkulu.
Disampaikan Ketua Panwaslu Kota Bengkulu,Sugiharto, pasangan calon tidak diperbolehkan memasang alat peraga saat masuk masa kampanye, karena Seluruh pemasangan alat peraga saat masa kampanye, akan difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah bersangkutan.
"Jadi seluruh alat peraga kampanye calon kepala daerah difasilitasi KPU. Mereka (Paslon) tidak diperbolehkan memasang alat peraga secara pribadi," terang Sugi.
Kemudian lanjut Sugi, jika ada calon kepala daerah yang nekat memasang alat peraga, KPU sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langsung menertibkannya.
Selain itu, KPU akan memperhatikan tempat pemasangan alat peraga. Dengan demikian, tidak akan ada lagi pemasangan alat peraga yang ditempelkan di pohon, melintang di jalan, dan lainnya.
Diketahui baliho yang tertibkan adalah pasangan David-Bakhasir, Mirza, Erna Sari Dewi dan Helmi Hasan. [ygi/ogi]
- Besok Tim Linda-Mirza Akan Gelar Konferensi Pers
- Gerindra-PKS-PAN Sepakat Usung Prabowo, Tinggal Cawapresnya
- Cegah Aksi Teror, Polda Sumut Tempatkan Sniper Di TPS