Bahas Polemik PT BRS, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Hearing

RMOLBengkulu. Terkait polemik kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Dinas Perkebunan dan Holtikultura Provinsi Bengkulu, perwakilan masyarakat dan PT BRS pada Selasa, (11/3) Komisi II mencari solusi penyelesaian diklaimnya Desa Pukur, Lubuk Sematung dan Ketapi oleh PT BRS sebagai kawasan HGU. Dalam hearing tersebut, PT BRS telah melepaskan HGU-nya seluas 2.239,2 hektare, sebagaimana yang telah tertuang dalam surat pernyataan pelepasan yang ditandangani Direktur PT BRS tanggal 6 Maret 2019.


RMOLBengkulu. Terkait polemik kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Dinas Perkebunan dan Holtikultura Provinsi Bengkulu, perwakilan masyarakat dan PT BRS pada  Selasa, (11/3)
 
Komisi II mencari solusi penyelesaian diklaimnya Desa Pukur, Lubuk Sematung dan Ketapi oleh PT BRS sebagai kawasan HGU. Dalam hearing tersebut, PT BRS telah melepaskan HGU-nya seluas 2.239,2 hektare, sebagaimana yang telah tertuang dalam surat pernyataan pelepasan yang ditandangani Direktur PT BRS tanggal 6 Maret 2019.

Menanggapi hal itu, masyarakat belum terima karena masih mempertanyakan lahan mana yang telah dilepaskan. Mereka meminta PT BRS dan BPN mempertegas titik koordinat dan letak geografis lahan yang dikembalikan. [adv]
Bahas Polemik PT BRS, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Hearing

Bahas Polemik PT BRS, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Hearing

Bahas Polemik PT BRS, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Hearing