RMOLBengkulu. Terkait polemik kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) bersama Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Dinas Perkebunan dan Holtikultura Provinsi Bengkulu, perwakilan masyarakat dan PT BRS pada Selasa, (11/3) Komisi II mencari solusi penyelesaian diklaimnya Desa Pukur, Lubuk Sematung dan Ketapi oleh PT BRS sebagai kawasan HGU. Dalam hearing tersebut, PT BRS telah melepaskan HGU-nya seluas 2.239,2 hektare, sebagaimana yang telah tertuang dalam surat pernyataan pelepasan yang ditandangani Direktur PT BRS tanggal 6 Maret 2019.
- Masyarakat Antusias Hadiri Open House Plt. Gubernur Bengkulu
- Tampung Aspirasi, DPRD Rejang Lebong Gelar Reses
- Tingkatkan PAD, Komisi III DPRD Benteng Gelar Hearing Dengan Mitra Kerja
Baca Juga
RMOLBengkulu.
Terkait polemik kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bimas Raya Sawitindo
(BRS) Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat dengar pendapat
(Hearing) bersama Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Dinas Perkebunan dan
Holtikultura Provinsi Bengkulu, perwakilan masyarakat dan PT BRS pada
Selasa, (11/3)
Komisi II
mencari solusi penyelesaian diklaimnya Desa Pukur, Lubuk Sematung dan
Ketapi oleh PT BRS sebagai kawasan HGU. Dalam hearing tersebut, PT BRS
telah melepaskan HGU-nya seluas 2.239,2 hektare, sebagaimana yang telah
tertuang dalam surat pernyataan pelepasan yang ditandangani Direktur PT
BRS tanggal 6 Maret 2019.
Menanggapi
hal itu, masyarakat belum terima karena masih mempertanyakan lahan mana
yang telah dilepaskan. Mereka meminta PT BRS dan BPN mempertegas titik
koordinat dan letak geografis lahan yang dikembalikan. [adv]
Bahas Polemik PT BRS, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Hearing
Bahas Polemik PT BRS, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Hearing
Bahas Polemik PT BRS, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Hearing
- Siap Berangkat PON Papua, Kesehatan Dan Keamanan Jadi Prioritas
- Bengkulu Tuan Rumah Penutupan Hari Pancasila
- Soal Agri Andalas, DPRD Benteng Terima Aspirasinya Masyarakat