Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin memastikan, tidak akan memberi ampun kepada ASN menambah libur pasca lebaran idul fitri 1443 H. Sekalipun kedapatan melanggar disiplin 2 kali akan disidangkan. Meskipun, tingkat kehadiran ASN sudah mencapai 95 persen.
- KPU Pastikan Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024 Tidak Bisa Dicurangi
- Jalan Di Kota Donok Masih Berlumpur, Mobil Damkar Turun Tangan
- Masih Rendah, Dinkes Akan Gelar Vaksinasi Lansia Secara Massal
Baca Juga
"Masih direkap, yang tak hadir dipastikan akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberlakukan pun beragam, mulai dari sanksi administratif dan tindakan atas kasus indisipliner lainnya. Tergantung dengan pelanggarannya," ujar Sekda saat Halal Bihalal, kemarin (9/5)..
Di sisi lain, ia tetap mengapresiasi kepatuhan ASN di lingkungan Pemkab Lebong, kerjanya yang menunjukkan profesionalitas. Hal itu disebabkan kehadiran ASN di lingkungan kerjanya pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2022 cukup baik.
"TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai, red) juga akan dipotong. Tentu indikator dalam penilaian besaran TPP adalah tingkat kehadiran ASN itu sendiri, " demikian Mustarani.
- Usai Uji Petik, Target PAD Empat OPD Akan Direvisi
- Bupati Rejang Lebong Kalah Lawan Mantan Kadis
- Bupati Ajak Jajarannya Audiensi ke Bappenas RI, Ada 13 OPD Usulkan APBN 2024