RMOLBengkulu. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemkab Lebong akan reviw atas perintah fokus ulang (refocusing) dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020.
- Sedang Jadi Sorotan, KPI Klaim Temukan Ratusan Pelanggaran Penyiaran
- Ribuan Guru Menanti TPG Triwulan II Cair
- Ketua Kadin Bengkulu Turut Belasungkawa Meninggalnya Ayahanda Dedy Wahyudi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Pemkab Lebong akan reviw atas perintah fokus ulang (refocusing) dan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Hal itu sebagai tindaklanjut Keputusan Presiden RI Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020.
Inspektur Inspektorat Lebong, Jauhari Chandra melalui Sekretaris Andi Febriansyah mengatakan, instruksi itu untuk menyikapi wabah virus corona (Covid-19) yang semakin meluas.
"Dalam hal ini Inspektorat (APIP, red) diminta review setelah dilakukan revisi pejabaran APBD dengan merubah kegiatan dengan fokus terhadap penanganan Covid 19," kata Andi, Kamis (2/3) siang.
Dia mengatakan pelaksanaan relokasi anggaran tinggal mengatur masalah teknis penganggaran. Menginggat, pergeseran dana ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
Namun demikian, Andi menyatakan dalam proses revisi penjabaran APBD TA 2020 tetap mengacu dan berpedoman pada PP nomor 58 tahun 2005, Permendagri nomor 13 tahun 2006, atau perda Nomor 13 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
Sekaligus dasar review adalah Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nomor S-756/SU/04/2020.
"Sesuai arahan Mendagri, kita diminta mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan APBD dan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Covid-19 kepada Gubernur/Bupati/Walikota," demikian Andi. [tmc]
- PNS Dilarang Mudik Pakai Mobnas Dan Terima Parsel
- Status Gunung Merapi Naik Waspada Level 2
- Kemenkumham Raih Penghargaan Germas Award Tahun 2023