APH Lidik Dana Stunting Rp 5,7 M, Ketua DPRD: Kita Serahkan Dengan Proses Hukum

Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca/Tangkap layar
Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca/Tangkap layar

Nofi Eriyan Andesca selaku Ketua DPRD Seluma memberi dukungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma dan Satreskrim Polres Seluma dalam melakukan penyelidikan (Lidik) terhadap realisasi dana insentif fiskal stunting sebesar Rp 5,7 Miliar yang diduga tidak sesuai peruntukan pada Tahun Anggaran 2023 lalu.


Disampaikan Nofi Eriyan Andesca, pihaknya selaku legislatif menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dana stunting ini kata 

Nofi Eriyan Andesca sudah ada acuannya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait pelaporan maupun realisasi.

"Terkait realisasinya apakah benar atau tidak, kita serahkan dengan proses hukum yang sedang berjalan," ujar Nofi Eriyan Andesca, Rabu (31/2).

Dana insentif fiskal stunting, lanjut Nofi Eriyan Andesca menyampaikan, merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan atas prestasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang telah sukses menekan angka stunting.

"Pastinyakan insentif ini diterima oleh Pemerintah Daerah atas prestasi penanganan stunting yang dianggap terbaik bagi Pemerintah Pusat," katanya. 

Adapun OPD yang terdapat dana fiskal stunting yang terdapat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yakni :

1. RSUD Tais untuk kegiatan pengadaan obat dan vaksin sebesar Rp 1 Miliar dan pengadaan bahan habis pakai Rp 800 Juta.

2. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) untuk kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni untuk pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh sebesar Rp 896,2 Juta.

3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk kegiatan fasilitasi tim penggerak PKK dalam gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp 500 juta. 

4. Dinas Kesehatan untuk kegiatan pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jemkesmas) sebesar Rp 2,027 Miliar dan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat Rp 371,6 Juta.

5. Dinas Lingkungan Hidup untuk kegiatan penanganan sampah dengan melakukan pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolahan, dan pemerosesan akhir sampah di TPA/TPST/SPA sebesar Rp 91 juta.

6. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP dan KB) untuk kegiatan promosi dan sosialisasi kelompok kegiatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga sebesar Rp 70 Juta.