Antisipasi Covid-19 Dan Kekosongan Kepala Daerah

RMOLBengkulu. Berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terus saja dilakukan oleh pemerintah, mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah di Indonesia. Pun begitu di Provinsi Bengkulu terus gencarkan perang melawan wabah virus asal Cina tersebut.


RMOLBengkulu. Berbagai upaya untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terus saja dilakukan oleh pemerintah, mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah di Indonesia. Pun begitu di Provinsi Bengkulu terus gencarkan perang melawan wabah virus asal Cina tersebut.

Dampak dari merebaknya virus Corona banyak kegiatan dilakukan penundaan. Salah satunya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Kabupaten Lebong.

Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR RI yang dihadiri Kementerian Dalam Negeri, Senin (30/3) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan tiga opsi waktu penundaan Pilkada 2020.

Opsi A, jika penundaan selama tiga bulan, maka pilkada dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Ini berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020).

Lalu Opsi B, bila penundaan dilakukan selama enam bulan, maka pilkada diselenggarakan tanggal 17 Maret 2021. Adapun Opsi C menunda pelaksanaan pilkada selama satu tahun atau 12 bulan, menjadi tanggal 29 September 2021.

Hanya saja, dari tiga opsi penundaan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kecenderungan terbesar ialah pilkada dilaksanakan pada 29 September 2021 atau mundur satu tahun dari jadwal seharusnya digelar pada tanggal 23 September 2020.

Jika opsi itu dipilih, implikasinya, kepala daerah bakal dipimpin penjabat kepala daerah. Sama seperti halnya, masa jabatan Bupati Lebong, Rosjonsyah dan Wakil Bupati Lebong, Wawan Fernandez akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021 mendatang, atau berakhir sebelum pilkada tuntas diselenggarakan.

Pengamat Politik yang juga Ketua Program Studi Doktor PAI IAIN Bengkulu, Qolbi Khori mengatakan, opsi penundaan Pilkada 2020 penting juga dipikirkan sejak dini.

Sebab, apabila Opsi A terpilih Pilkada diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 maka setelahnya akan ada masa sengketa tiga bulan yang seyogianya dilaksanakan seketika jabatan kepala daerah sudah berakhir.

"Begitu juga opsi B dan Opsi C maka akan ada kekosongan jabatan. Dampaknya jelas ada, penunjukkan pelaksana tugas," ujar Qolbi, Rabu (1/4).

Menurutnya, apabila hal tersebut disiapkan sejak dini, maka sekalipun daerah hanya dipimpin penjabat, pembangunan ataupun pelayanan publik tidak terganggu.

Lebih jauh, ia mengaku, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Gubernur mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagru) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

"Waktu pengusulan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah," ucapnya.

Selain itu, ia menyatakan tiga nama yang diusulkan itu memiliki pengalaman di bidang pemerintahan dan dapat menjaga netralitas PNS di dalam penyelenggaraan Pilkada dengan melampirkan SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir serta biodata calon Penjabat BupatilWalikota.

"Itu kalau merujuk Surat Edaran Mendagri Nomor 120/3262/SJ, tanggal 17 Juni 2015 mengenai pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta Pengangkatan Penjabat kepala Daerah," demikian Qolbi. [tmc]