Anggota DPRD Suimi Fales Minta Gubernur Revisi Pergub 31/2021

Terkait bergejolaknya para pemilik media massa di Bengkulu tentang Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 31 tahun 2021 lalu tentang kerja sama perusahaan media yang ada di Bengkulu.


Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales, S.H, M.H menyikapi atas terbitnya peraturan Gubernur Bengkulu no 31 tahun 2021 agar di revisi karena banyak masukan yang kita terima dari teman-teman media ini.

“Kita minta segera untuk dilakukan peninjauan ulang atau direvisi pergub ini, jika tidak dilakukan sangat berdampak  untuk ke depannya nanti, ” kata Wan Sui. (14/03).

Ia mengatakan, UU Pers nomor 40 tahun 1999 tugas mendata terverifikasi administrasi media itu wewenang Dewan Pers bukan wewenang Gubernur Bengkulu H. Rohidi Mersyah melalui tanda tangan Pergub 31.

“Misalkan ada media yang tidak terpenuhi karena keterbatasan, yakni soal UKW Utama sebagai Pemimpin Redaksi, maka media itu juga harus bisa lolos dalam verifikasi daerah, dan yang mempunyai kewenangan verifikasi daerah itu ialah Dinas Kominfo,” ujarnya.

Ia mengatakan pergub muncul secara tiba-tiba tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu, iya semua media yang belum terverifikasi administrasi sangat terkejut.

“Seharusnya sebelum diberlakukan pergub ini melakukan sosialisasi kepada pemilik-pemilik media dahulu. Kalau seperti ini kelihatan ada dugaan unsur pemaksaan untuk diberlakukan  di tahun 2022 ini, ” sampainya. [ogi]