Terkait bergejolaknya para pemilik media massa di Bengkulu tentang Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 31 tahun 2021 lalu tentang kerja sama perusahaan media yang ada di Bengkulu.
- Aksi Politis Cium Bibir Perempuan, Duterte Siap Mundur
- 17 Kapolda Dapat Pesan Tegas Kapolri Soal Pengamanan Pilkada
- Diajak PDIP Koalisi Pilpres 2024, PAN Merasa Tehormat
Baca Juga
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales, S.H, M.H menyikapi atas terbitnya peraturan Gubernur Bengkulu no 31 tahun 2021 agar di revisi karena banyak masukan yang kita terima dari teman-teman media ini.
“Kita minta segera untuk dilakukan peninjauan ulang atau direvisi pergub ini, jika tidak dilakukan sangat berdampak untuk ke depannya nanti, ” kata Wan Sui. (14/03).
Ia mengatakan, UU Pers nomor 40 tahun 1999 tugas mendata terverifikasi administrasi media itu wewenang Dewan Pers bukan wewenang Gubernur Bengkulu H. Rohidi Mersyah melalui tanda tangan Pergub 31.
“Misalkan ada media yang tidak terpenuhi karena keterbatasan, yakni soal UKW Utama sebagai Pemimpin Redaksi, maka media itu juga harus bisa lolos dalam verifikasi daerah, dan yang mempunyai kewenangan verifikasi daerah itu ialah Dinas Kominfo,” ujarnya.
Ia mengatakan pergub muncul secara tiba-tiba tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu, iya semua media yang belum terverifikasi administrasi sangat terkejut.
“Seharusnya sebelum diberlakukan pergub ini melakukan sosialisasi kepada pemilik-pemilik media dahulu. Kalau seperti ini kelihatan ada dugaan unsur pemaksaan untuk diberlakukan di tahun 2022 ini, ” sampainya. [ogi]
- BBM Non Subsidi Diam-diam Naik, PKS: Ganti Presiden!
- Partai Idaman Gabung PAN Atas Dasar Keikhlasan
- PKB Daftar Bacaleg, Iswandi: Insyaallah Hasilnya Nomor Satu