Anggaran Perbaikan Jalan di Lebong Minim, Praktisi Hukum: Bukti Ketok Palu APBD Provinsi Perlu Dikawal

Praktisi Hukum dan Advokad Provinsi Bengkulu, Benny Irawan/Ist
Praktisi Hukum dan Advokad Provinsi Bengkulu, Benny Irawan/Ist

Adanya ketimpangan pengalokasian dana perbaikan jalan provinsi di Kabupaten Lebong, belakangan disesalkan oleh sejumlah pihak.


Bahkan, sebagian menilai adanya politisasi anggaran oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk Kabupaten Lebong, dalam APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2023.

Sedianya, anggaran yang dikucurkan itu justru berbanding terbalik dengan kebutuhan di lapangan. Sebab, kewenangan pemprov dengan jalan sepanjang 81 Km itu kondisinya rusak parah. Namun, anggaran yang dikucurkan Pemprov untuk menangani jalan sepanjang 81 Km itu hanya Rp 2,9 miliar.

Praktisi Hukum dan Advokad Provinsi Bengkulu, Benny Irawan berpendapat, kondisi ini seyogianya peringatan pentingnya pengawasan sebelum APBD Provinsi disahkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri.

"Tapi perlu dikawal dalam pengesahan APBD. Sebab, seluruh kegiatan dan program itu disahkan harusnya dibahas per item dan cek di lapangan kondisinya,” ujar pria yang aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa, Senin (5/6).

Menurutnya, cita-cita pemerintah pusat yang ingin agar Pemprov maupun Pemda bisa memperbaiki belanja agar lebih berkualitas menjadi salah satu cikal bakal lahirnya Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Makanya sekarang ada terbaru kegiatan pembangunan melalui Instruksi Presiden (Inpres) dan itu untuk titiknya tidak harus tembak diatas kuda, harus balance dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan,"  papar Benny.

Hal itu sejalan dengan arahan Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Dia menyebut belanja pemda masih belum fokus dan efisien. Itu tercermin dari banyaknya program pemda yakni ada 29.623 jenis program dan 263.125 jenis kegiatan, namun dampaknya kecil bagi masyarakat.

"Terjadi kegiatan yang sangat kecil-kecil yang dampaknya sangat minimal, bahkan tidak dirasakan (oleh masyarakat). Kalau istilah Bapak Presiden, uangnya diecer-ecer,” imbuh Benny.

Benny pun sependapat. Seluruh pihak harus mampu mengawal belanja Pemprov yang termuat dalam APBD. Apalagi, Pemprov berperan penting dalam eksekusi aturan itu di lapangan.

“Harus dikawal, agar (kualitas belanda dalam) APBD bisa sampai kepada masyarakat. Apalagi kondisi pemda kan bervariasi,” demikian Benny.

Sebelumnya, masyarakat menyayangkan sikap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Ketua DPRD Provinsi yang mengalokasikan anggaran perbaikan jalan provinsi di Kabupaten Lebong, hanya Rp 2,9 miliar pada tahun anggaran (TA) 2023 ini.

Bahkan sampai ada warga yang sengaja menanam pohon pisang di jalan yang rusak. Sekaligus memancing di tengah jalan sebagai bentuk protes.

Tak hanya itu, anggota DPRD Provinsi Dapil Lebong tak luput dari kritikan. Wakil Lebong di Provinsi itu dinilai tidak becus. Termasuk Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah.

Apalagi dorongan perbaikan jalan itu bukan berkat dorongan legislatif. Namun, berkat diviralkan masyarakat lalu diperbaiki pemprov dengan anggaran sangat minim.

Kendati demikian masyarakat masih merasa belum puas. Sebab, perbaikan jalan dengan sistem tambal sulam sangat disayangkan oleh warga. Karena sistem perbaikan ini tidak akan menyelesaikan masalah.