Air Padang Dapil III di Uji Publik

Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten atau Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Bengkulu Utara, dipastikan bakal diusulkan sama seperti hasil rapat kerja sebelumnya, digelar KPU Bengkulu Utara, beberapa waktu lalu.


Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten atau Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Bengkulu Utara, dipastikan bakal diusulkan sama seperti hasil rapat kerja sebelumnya, digelar KPU Bengkulu Utara, beberapa waktu lalu.

Disebutkan bahwa, untuk Daerah Pemilihan satu (Dapil I) dengan alokasi 6 kursi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, terdiri dari wilayah Kecamatan Enggano, Air Napal, Tanjung Agung, Air Besi, Kerkap, dan Kecamatan Ulu Palik.

Dapil II terdiri dari Kecamatan Armajaya, Argamakmur, Lais, dan Kecamatan Batiknau peruntukan 8 kursi dewan.

Dapil III ada 5 kursi dewan terdiri dari wilayah Kecamatan Air Padang, Padang Jaya dan Kecamatan Giri Mulya.

Sedangkan Dapil IV dengan 11 kursi dewan berada di Kecamatan Ketahun, Pinang Raya, Ulok Kupai, Napal Putih, Putri Hijau, dan Kecamatan Marga Sakti Sebelat.

"Raker sebelumnya sudah disampaikan Air Padang masuk Dapil III, meski pihak kecamatan maupun ketua forum pemekaran Kecamatan Air Padang tidak hadir ketika itu. Nanti, Kamis (8/2/2018) kita bakal uji publik. Kabupaten Bengkulu Utara tetap 30 kursi dewan dengan jumlah penduduk 279.223 jiwa," ujar Komisioner KPU Bengkulu Utara, Divisi Teknis Joniadi, diwawancara Rakyat Merdeka Online Bengkulu, Senin (5/2/2018).

Ia juga menegaskan, usulan dari Parpol maupun pihak Pemda Bengkulu Utara, soal Dapil III dari Kecamatan Air Padang diharapkan bisa masuk ke Dapil II, pihaknya tidak dapat memutuskan hal itu, hanya saja aspirasi tersebut dimasukan dalam draf usulan dan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu.

"Kita sifatnya hanya mengusulkan, yang memberi keputusan adalah KPU RI. Memang ada aspirasi agar Kecamatan Air Padang masuk Dapil II tidak diposisi sekarang yaitu di Dapil III. Hal itu tetap kita tampung dan menjadi bahan untuk draf usulan ke KPU pusat," tandas Joniadi.

Terpisah, Plt Sekretaris DPD Golkar Bengkulu Utara, Mahdi Singarimbun, berpandangan, sudah sewajarnya Kecamatan Air Padang tidak di Dapil III melainkan berada di Dapil II.

Ia menilai, kondisi demikian tidak mengurangi batas minimum alokasi kursi dewan yaitu 3 kursi per-Dapil dan batas maksimumnya 12 kursi per-Dapil. Alasan lain, kultur budaya, demografi dan aspirasi dari masyarakat menginginkan Air Padang masuk ke Dapil II.

"Usulan itu tidak hanya Golkar ada pula Parpol lain yang mewakili masyarakat. Dilihat pula dari posisi peta menunjukan Air Padang terlalu menjorok ke Dapil II, jika tetap di Dapil III maka dia tersendiri karena terpisah di kecamatan induknya. Selain itu, optimalisasi pembangunan disinyalir bakal tidak merata di daerah itu, kekhawatirannya karena tidak ada perwakilan disana," pungkasnya. [nat]