Ini Rumah Sakit Di Bengkulu Untuk Pemeriksaan Kesehatan Calon Legislatif

RMOLBengkulu. Bakal calon (Balon) legislatif di Kabupaten Lebong harus mempersiapkan diri dijauh hari dalam pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang direkomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).


RMOLBengkulu. Bakal calon (Balon) legislatif di Kabupaten Lebong harus mempersiapkan diri dijauh hari dalam pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang direkomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

Di wilayah Provinsi Bengkulu khususnya, hanya empat rumah sakit yang bisa jadi pilihan untuk pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat bakal calon legislatif untuk di Provinsi Bengkulu.

Dari lampiran edaran KPU pusat itu, yakni RSUD M Yunus di mana rumah sakit ini rujukan provinsi yang terakreditasi. Selain itu, RSUD Hasanuddin Damrah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, serta RSUD Kabupaten Muko - Muko. Dimana kedua rumah sakit ini dijadikan sebagai rujukan regional terakreditasi. Sedangkan, Rumah Sakit Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu hanya direkomendasikan untuk kategori rumah sakit khusus jiwa atau pemeriksaan kesehatan jiwa.

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin al Khidhr, mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari KPU pusat yang ditujukan kepada seluruh KPU Kabupaten-Kota. Khusus di Provinsi Bengkulu, hanya ada empat rumah sakit yang bisa dijadikan rujukan.

"Pada prinsipnya surat keterangan jasmani dan rohani tetap wajib diterbitkan oleh dokter, puskesmas, atau rumah sakit yang memenuhi syarat sesuai edaran," kata Khidhr kepada RMOL Bengkulu, Minggu (1/7) sore.

Dia menambahkan, pihaknya telah bekoordinasi dengan KPU tingkat Provinsi. Dipastikan, seluruh edaran tersebut akan disampaikan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu dan balon anggota caleg.   

Sementara itu, berdasarkan surat edaran KPU pusat tertanggal 1 Juli 2018 dengan nomor 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 pada point 4 juga dijelaskan, setiap balon yang telah atau akan memeroleh surat keterangan sehat jasmani, rohani, serta bebas penyalahgunaan narkotika dari pukesmas atau rumah sakit, selain dari rumah sakit pemerintah yang telah memenuhi syarat. Maka, surat keterangan tersebut dapat digunakan oleh balon.

"Akan tetapi sepanjang pemeriksaan tersebut dapat menunjukkan hasil kesehatan jasmani, rohani, dan hasil pemeriksaan bebas dari penyalahgunaan narkotika," demikian Khidhr. [ogi]