RMOLBengkulu. Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu bersama Kepolisian Resort Bengkulu (Polres) Bengkulu, Selasa (12/3) menggelar konferensi pers tindak pidana kriminalitas golongan 3C yakni Curas, Curat dan Curanmor
- Anggota BPK Perwakilan Riau Turut Diamankan ke KPK Bersama Bupati
- Jalani Sidang Sebagai Saksi, Kapolres Lebong Ngaku 30 TTD Dipalsukan
- Tiba Di MK, Rizal Ramli Diminta Orasi
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu bersama Kepolisian Resort Bengkulu (Polres) Bengkulu, Selasa (12/3) menggelar konferensi pers tindak pidana kriminalitas golongan 3C yakni Curas, Curat dan Curanmor
Kapolda Bengkulu, Brigjen.Pol. Supratman mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berawal dari kerja keras jajaran kepolisian Bengkulu yang telah melaksanakan hampir satu bulan ini.
"Selama 1 bulan Polres Bengkulu ada 155 kasus yang terjadi dan dapat diselesaikan 116 dalam artian dapat dipersentasekan 75 persen," kata Brigjen.Pol. Supratman
Selain itu Kapolda Bengkulu juga menyebutkan sebanyak 42 tersangka yang diamankan terkait tindak pidana 3C tersebut.
"Untuk pencurian dengan pemberatan (Curat) ada sebanyak 90 kasus, terselesaikan 75 kasus sama dengan persentase 83 persen. Pencurian dengan kekerasan (Curas) ada 16 kasus dapat diselesaikan sebanyak 23 ini karena kasus yang lama juga di selesaikan jadi 144%. Kemudian pencurian sepeda motor (Curanmor) ada 49 kasus dan sudah terselesaikan sebanyak 18 kasus ," sebut Kapolda Bengkulu.
Ditambahkanya beberapa barang bukti yang ikut diamankan selain 28 unit motor adalah d 20 unit handphone dan komputer berserta CPU dan beberapa senjata tajam yang terdiri dari parang, kris, dan pedang .
"Dan tak lupa pula ciri khas curanmor yakni kunci T yang digunakan untuk mencuri motor juga ikut diamankan tidak hanya itu, adanya mobil pick-up lengkap dengan tabung gasnya," sambungnya.
Dengan 42 tersangka yang masih dalam proses, tapi jika ada tersangka-tersangka baru pasti nanti nya akan kita kejar dan kita tindaklanjuti
"Terakhir, menghimbau kepada seluruh masyarakat Bengkulu apabila merasa mempunyai kendaraan ini ,sesuai dengan pemiliknya dengan catatan sah mempunyai barang bukti seperti STNK dan BPKP nya bisa diambil di Polres Bengkulu," tutup Brigjen.Pol. Supratman. [ogi]
- KPK Buka Arsip Lama Untuk Telisik Pihak Lain Di Kasus KTP-El
- Tak Indahkan Edaran Kemenpan RB Dan KPK, Mobnas Lebong Rusak
- Ops Pekat Nala, 10 Tersangka Dan Ratusan Miras Diamankan Polres Bengkulu