Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi kantor partai politik (parpol) yang dinyatakan memenuhi persyaratan atau mengikuti seleksi administrasi oleh KPU RI.
- Ops Patuh Nala 2021, Kapolres Minta Pengendara Disiplin Terapkan Prokes
- 2023 Dana Bantuan Untuk Ormas di Lebong Menurun
- Kuota BSPS-PB Dan PK Belum Kunjung Turun
Baca Juga
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Shalahuddin Al Khidhr menyebutkan, proses verifikasi faktual (verfak) akan dilaksanakan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
"Itupun berdasarkan juknis 384 Tahun 2022," ujar Khidhr, Jum'at (14/10).
Dia menambahkan, sembilan parpol yang akan ikut verfak, yakni Parpol Bulan Bintang, Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Ummat.
"Dari 9 parpol ini memang ada yang baru. Tapi juga ada yang sudah menjadi peserta Pemilu 2019, namun tidak mendapat kursi parlemen," bebernya.
"Adapun beberapa poin yang akan diverifikasi yakni verifikasi kelengkapan kepengurusan, kemudian verifikasi keanggotaan,” demikian Khidhr.
- Kosong, Sembilan Desa Akan Diisi Pjs Kades
- Seleksi Calon Dirut PDAM Masih Sepi Peminat, Baru Dua Orang Dari Luar Daftar
- Tak Punya Kuota Internet? Tenang, Lebong Miliki 5 Titik Wifi Gratis