RMOLBengkulu. Sebanyak 54 desa dan 3 Kelurahan dari 104 Desa dan Kelurahan di wilayah Lebong terancam didenda 2 persen dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) masing-masing.
- Hujan Lebat, Jalan Simpang Tiga Padang Guci Banjir
- Juni, 47 Paket Proyek Rejang Lebong Ditargetkan Selesai Tender
- Sekda Haryadi: Mari Bergandengan Tangan Lawan Terorisme
Baca Juga
RMOLBengkulu. Sebanyak 54 desa dan 3 Kelurahan dari 104 Desa dan Kelurahan di wilayah Lebong terancam didenda 2 persen dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) masing-masing.
Itupun menyusul hingga 30 September, realisasi PBB-P2 masih nol persen. Padahal, batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun 2019 ini pada tanggal 30 November mendatang.
"Mudah-mudahan ini menjadi perhatian desa agar tidak kembali menunda-nunda setoran realisasi PBB-P2. Sebab jatuh tempo pembayaran tanggal 30 November," kata Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, kemarin (18/10).
Rudi menjelaskan, sanksi denda sebesar 2 persen dari nilai ketetapan PBB-P2 itu sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Pajak, dan Retribusi Daerah.
"Sesuai aturan, kalau ada desa yang melewati batas pembayaran PBB-P2, maka akan kena denda 2 persen," demikian Rudi. [tmc]
- Ruko Tanah Patah Kebakaran, Petugas Damkar Dihambat
- Rekam KTP-el Di Mega Mall Kota Bengkulu
- Respon Tudingan Wabup, Ini Jawaban Kajari