54 Desa Dan 3 Kelurahan Terancam Didenda

RMOLBengkulu. Sebanyak 54 desa dan 3 Kelurahan dari 104 Desa dan Kelurahan di wilayah Lebong terancam didenda 2 persen dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) masing-masing.


RMOLBengkulu. Sebanyak 54 desa dan 3 Kelurahan dari 104 Desa dan Kelurahan di wilayah Lebong terancam didenda 2 persen dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) masing-masing.

Itupun menyusul hingga 30 September, realisasi PBB-P2 masih nol persen. Padahal, batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun 2019 ini pada tanggal 30 November mendatang.

"Mudah-mudahan ini menjadi perhatian desa agar tidak kembali menunda-nunda setoran realisasi PBB-P2. Sebab jatuh tempo pembayaran tanggal 30 November," kata Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono, kemarin (18/10).

Rudi menjelaskan, sanksi denda sebesar 2 persen dari nilai ketetapan PBB-P2 itu sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Pajak, dan Retribusi Daerah.

"Sesuai aturan, kalau ada desa yang melewati batas pembayaran PBB-P2, maka akan kena denda 2 persen," demikian Rudi. [tmc]