47 Sertifikat Tanah Milik Pemkab Diterbitkan Sepanjang 2023, 73 Belum Disetujui

Kabid Aset Gundala/Ist
Kabid Aset Gundala/Ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong Provinsi Bengkulu berhasil menerbitkan 47 sertifikat tanah kurun waktu 2023. Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi melalui Kabid Aset Gundala, Kamis (4/1).


Gundala menyampaikan, berdasarkan data yang dikantongi aset ada 626 titik lahan pemda Lebong yang belum bersertifikat. Dari jumlah itu, 332 bidang tanah, dan yang belum bersertifikat sekitar 294 bidang tanah.

"Kalau dipresentasekan itu lebih kurang 53 persen sudah bersertifikat. Artinya, ada 47 persen lagi yang memang belum bersertifikat," kata Gun sapaan akrabnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/1).

Dia menambahkan, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen untuk menuntaskan terkait sertifikasi aset tanah itu. Pasca Tim Korsupgah KPK RI melakukan pembinaan intensif terkait penyelesaian soal aset menjelang tahun 2025 mendatang.

"Untuk tahun ini, Pemkab Lebong telah mengusulkan 120 bidang tanah, namun yang terbit baru 47 bidang. Sedangkan, sisanya 73 belum disetujui," kata Gun.

Lanjut dia menjelaskan, tahun 2024 ini pihaknya kembali menargetkan untuk penerbitan 129 tanah.

"Nanti akan kami laporkan dulu sama pimpinan seperti apa. Karena sisa tahun 2023 ini tidak terealisasi semuanya. Apakah tahun ini kita tambah atau bagaimana," sambung Gun.

Lebih jauh, ia menuturkan, pihaknya akan terus menuntaskan persoalan sertifikasi aset pada tahun 2024 ini. Harapannya sisa usulan yang tidak disetujui BPN tahun 2023 lalu ditambahkan pada usulan tahun 2024 ini.

"Kami dengan BPN akan terus bekerjasama. Harapan kita juga lagi tidak ada pembatasan jumlah persil yang kami ajukan," demikian Gun.

Terpisah, Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebong, Tabri melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Indra Buana membenarkan dan estimasi yang disampaikan Kabid Aset. 

"Ya benar, jumlah dan estimasi yang disampaikan Kabid aset. Tapi, untuk tidak ada pembatasan sepanjang Pemkab memenuhi alas hak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," singkat Indra.