44 Ribu Warga BS Belum Memiliki Buku Nikah

Warga Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), saat ini tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berjumlah sebanyak 163 ribu warga, dan dari jumlah tersebut 44 ribu diantaranya belum memiliki buku nikah.


Warga Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), saat ini tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berjumlah sebanyak 163 ribu warga, dan dari jumlah tersebut 44 ribu diantaranya belum memiliki buku nikah.

Hal tersebut dikatakan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, saat menyampaikan kata sambutannya diruang kantor Camat Kedurang. Dari jumlah warga BS ada saat ini sebnayak 163 ribu, baru 44 ribu diantaranya yang mempunyai buku nikah sebagai tanda legal dan sahnya pernikahan. Jadi jika dipersentasekan hanya 60 persen warga BS yang sudah diakui secara agama dan hukum.

"Kegiatan seperti ini memang harus jadi perhatian berbagai pihak, terutama Kemenag dan Dukcapil, agar dapat memantau berapa banyak warga BS ini yang sudah legal dan sah menurut agama dan hukum dalam pernikahan, supaya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari bagi anak-anak yang ingin melakukan pembuatan akte dan pengurusan dokumen lainnya," jelas Dirwan, Selasa (15/3/2016).

Ditambahkannya, dari data pemohon sidang isbat sementara ini, masih sangat sedikit dibandingkan data jumlah warga yang belum memiliki buku nikah. Maka kedepannya diharapkan, agar warga BS dapat mendaftarkan diri sebagai pemohon ke Kantor Urusan Agama (KUA), untuk selanjutnya dapat mengikuti sidang isbat.

Sementara itu, diketahui, saat ini pemohon sidang isbat baru, dari 5 kecamatan dengan jumlah pemohon sebanyak 141 Pasangan Suami Istri (Pasutri).

"Saya harapkan semua warga BS ini memiliki buku nikah, agar dapat terdaftar dan diakui pernikahannya, tolong sampaikan kepada warga kita yang lain supaya segera mendaftarakan diri sebagai pemohon sidang isbat," ujarnya. [CW14]